Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Dr. Habib Rizieq Shihab (HRS) secara tegas menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak dari 11% menjadi 12%. Menurut HRS, pajak tidak seharusnya dinaikkan. Sebaliknya, pajak harus diturunkan menjadi 5%, dan orang miskin seharusnya dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Pendapat ini dianggap logis, terutama karena kenaikan pajak sering diasumsikan sebagai upaya menutupi defisit anggaran, yang salah satu penyebabnya adalah kebocoran keuangan negara akibat perilaku korupsi di kalangan pejabat publik dan korporasi. Selain itu, lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dalam pemberantasan korupsi turut memperburuk situasi.
Namun, pemerintah justru menggunakan pendekatan yang bertolak belakang. Alih-alih mengejar dan menyita aset para koruptor, pemerintah memilih menaikkan pajak, termasuk dari rakyat miskin yang seharusnya mendapat perlindungan. Kebijakan ini menyerupai praktik rentenir yang kejam, di mana rakyat miskin dipaksa membayar “riba” melalui pajak, bahkan ketika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makan pagi.
Ironisnya, rezim penguasa juga menggulirkan wacana impunitas bagi para terduga koruptor. Hal ini semakin mempertegas kebijakan politik ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat, sekaligus menunjukkan pola penjajahan ekonomi terhadap bangsa sendiri.
Politik Rentenir dan Keadilan Sosial
Kenaikan pajak bagi orang miskin mencerminkan perilaku yang bertentangan dengan keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila. Praktik ini juga bertolak belakang dengan cita-cita pendirian negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Sebaliknya, lemahnya pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi hanya akan memperburuk kondisi ekonomi negara. Dengan kebijakan yang cenderung mencekik rakyat miskin, praktik korupsi justru semakin subur dan meluas. Hal ini menunjukkan kegagalan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.
Gagal Total di Era Jokowi
Janji pemerintahan Jokowi untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 terbukti gagal total. Kegagalan ini akan meninggalkan beban besar bagi pemerintahan selanjutnya. Lebih buruk lagi, banyak menteri yang pernah diduga terlibat kasus korupsi, seperti Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartarto, kembali diberi jabatan penting dalam pemerintahan baru.
Pemberian kekuasaan kepada figur-figur bermasalah atas “titipan” Presiden Jokowi, yang meninggalkan banyak permasalahan selama 10 tahun pemerintahannya, menunjukkan bahwa rezim ini tidak serius dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Jokowi seharusnya bertanggung jawab atas residu kebijakan buruk yang ditinggalkannya.




















