Oleh: Entang Sastraatmadja
Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, dalam satu hari yang sama, OTT digelar di dua lokasi berbeda: Banjarmasin dan Jakarta. OTT di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berkaitan dengan perkara restitusi pajak, sementara OTT di Jakarta menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan di Kantor Bea dan Cukai.
Dua OTT dalam satu hari pada Februari 2026 ini mengulang pola yang terjadi sebulan sebelumnya. Pada Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap dua kepala daerah—Bupati Pati, Jawa Tengah, dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur—yang sama-sama ditangkap pada hari yang sama. Satu hari, dua OTT.
Beberapa waktu lalu, publik pun dihangatkan oleh kabar penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden Jokowi oleh Kejaksaan Agung. Penggeledahan tentu berbeda dengan OTT. Namun demikian, baik penggeledahan maupun OTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya.
Yang menarik untuk didalami adalah ironi yang mengemuka: di saat Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto begitu gencar menabuh genderang perang melawan korupsi, justru semakin sering publik disuguhi kabar pejabat negara dan pejabat publik yang terjaring OTT. Ada apa sebenarnya dengan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan di “barisan pemerintahan” saat ini?
Sesungguhnya, kejahatan kerah putih bukanlah fenomena baru. Praktik korupsi yang dilakukan oleh mereka yang memegang kekuasaan telah berlangsung sejak lama. Korupsi oleh pejabat setingkat menteri, bupati, maupun wali kota sudah berulang kali terjadi. Jika data KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dibuka, daftar penguasa yang berakhir sebagai “penghuni hotel prodeo” bukanlah jumlah yang kecil.
Kejahatan kerah putih kini telah menjelma menjadi penyakit pembangunan yang kronis. Karena itu, semangat Presiden Prabowo untuk memeranginya patut didukung sepenuh hati. Presiden memahami betul bagaimana kejahatan kerah putih menjadi salah satu penyebab utama bangsa ini terus terjerat dalam lingkaran kemiskinan yang seolah tak berujung.
Gencarnya Aparat Penegak Hukum—KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri—dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu sejatinya hendak memberi kepastian kepada publik bahwa apa yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato-pidatonya bukan sekadar retorika. Ia harus nyata dan terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, pemerintah dituntut memiliki kemampuan merancang dan merumuskan langkah-langkah cerdas serta sistematis untuk melawan kejahatan kerah putih. Penguatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi publik harus dilakukan secara berkesinambungan, konsisten, dan bermartabat.
Catatan kritisnya, mungkinkah kejahatan kerah putih benar-benar dihapus dari Tanah Merdeka ini? Jawabannya: sangat mungkin. Syaratnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, independen, profesional, transparan, dan akuntabel agar proses penegakan hukum berjalan adil dan efektif.
Yang dimaksud objektif adalah tidak memihak serta tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok. Independen berarti bebas dari tekanan dan intervensi kekuasaan. Profesional menuntut kompetensi dan integritas yang tinggi. Transparan mengharuskan proses hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik. Sementara akuntabel berarti setiap tindakan dan keputusan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Maraknya kejahatan kerah putih di kalangan “barisan pemerintahan”, di tengah kerasnya seruan Presiden Prabowo melawan korupsi, sejatinya menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Bayangkan jika tidak ada peringatan keras dari Presiden dan tidak diikuti tindakan nyata aparat penegak hukum—betapa buram dan memalukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara kita hari ini.
Ironisnya, meski sudah ada peringatan keras dan tindakan tegas berupa penangkapan serta pemenjaraan para pelaku, praktik korupsi tetap marak. Masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT KPK merupakan bentuk pembangkangan terbuka terhadap kemauan politik pemerintah yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi.
Pertanyaannya kemudian, apakah Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang dihadiri ribuan pejabat negara dan digelar di Sentul, Bogor, akan ampuh memberantas kejahatan kerah putih? Rasanya tidak sesederhana itu. Perang melawan kejahatan kerah putih tidak cukup hanya dengan OTT atau memaksa pelakunya mengenakan rompi oranye.
Faktanya, kejahatan kerah putih tetap terjadi karena beberapa faktor. Pertama, adanya jaringan kejahatan yang kuat dan luas. Kedua, korupsi yang bersifat sistemik, bahkan melibatkan institusi yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas. Ketiga, penegakan hukum yang belum sepenuhnya optimal, sehingga pelaku tidak merasakan efek jera. Keempat, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak destruktif kejahatan kerah putih.
Semoga bangsa ini tidak lelah berharap dan berjuang.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























