• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Pakar: Perppu Cipta Kerja Jokowi Unconstitutional, DPR Harus Menolak, Kok Bisa?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 30, 2022
in News
0
Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Buruh Rencanakan Demo May Day 14 Mei

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan orasi saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022. Mereka menolak penundaan Pemilu 2024, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), dan menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews.– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai tindakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional. Kok bisa?

Pasalnya, kata dia, UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023. “Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut,” ujar Feri dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).

Feri pun menilai tidak ada kegentingan memaksa sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang bisa dijadikan dalih presiden mengeluarkan Perppu. Alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah dinilai tak relevan. “Presiden harus cermat dan taat kepada konstitusi bukan mengakalinya dengan berbagai cara untuk pembenaran langkah-langkah politisnya,” ucap Feri.

“Jika presiden tak memahami ketatanegaraan, mestinya seluruh lingkaran di sekelilingnya yang tidak paham diberhentikan saja,” sambungnya.

Ahli hukum tata negara lainnya, Refly Harun meminta DPR menolak Perppu tentang Cipta Kerja. Sebab, terang dia, MK mengamanatkan UU Cipta Kerja agar diperbaiki bukan dengan mengeluarkan Perppu. “Walaupun selama ini Perppu merupakan subjektivitas presiden, tetapi harusnya ada ukuran objektif di DPR untuk menolak dan menerima. Demikian pula MK, ada ukuran konstitusionalitasnya untuk membatalkan,” terang Refly.

Dia menilai tak ada kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu ini. Pemerintah, lanjut Refly, ingin mau cepat saja. “Dari namanya, Perppu itu haruslah bersifat ‘kegentingan yang memaksa’. Ini gentingnya di mana?” kata Refly.

“Pemerintah ingin mudahnya saja padahal tidak ada kegentingan apa-apa. Harusnya DPR tolak Perppu itu, kalau tidak MK yang batalkan,” katanya.

Namun, Refly pesimis dengan MK saat ini. “Secara teoretis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya,” imbuhnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) Viktor Santoso Tandiasa menuturkan ada dua opsi untuk melawan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh presiden. Pertama, dengan menguji Perppu ke MK. Kedua, menunggu Perppu disahkan menjadi Undang-undang (UU) untuk kemudian menguji UU dimaksud ke MK.

“Saat sudah ada Perppu maka langkahnya ke MK untuk mengoreksi hal tersebut, tapi permasalahannya sidang MK bisa berlaku lama dan Perppu akan sudah berubah menjadi UU saat dibawa ke DPR untuk disetujui menjadi UU,” kata Viktor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia menjadi dalih penerbitan Perppu tersebut.

Airlangga berujar Perppu dimaksud mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya terkait ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantap, Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut!

Next Post

Megawati Bakal Umumkan Capres PDIP Segera; Ganjar atau Puan?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Kontra Politik, Dewan Kolonel Puan dan Militansi Ganjar

Megawati Bakal Umumkan Capres PDIP Segera; Ganjar atau Puan?

Khusus Malam Tahun Baru Berapa Harga Tiket Masuk TMII?

Khusus Malam Tahun Baru Berapa Harga Tiket Masuk TMII?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist