Oleh: Damai Hari Lubis – Koordinator TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis
Terinspirasi dari instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas judi dan judi online, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) akan mengambil langkah tegas. Hal ini didorong oleh fakta bahwa praktik judi jelas-jelas melanggar hukum yang diatur dalam KUHP dan UU ITE.
TPUA akan segera mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Tim Khusus Judi Online Kemendagri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk Praperadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Meskipun para artis yang terlibat dapat berdalih dengan alasan, “Kami berpartisipasi dalam judi ini karena memiliki izin lengkap dan bersertifikat,” TPUA yakin dapat dengan mudah mematahkan argumen tersebut berdasarkan hukum dan asas legalitas yang berlaku saat ini.
Gugatan Praperadilan ini dilakukan untuk mengevaluasi stagnasi proses hukum oleh penyidik Polri dan Tim Khusus yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Jokowi. Langkah ini akan terus diulang jika diperlukan, sesuai dengan kesepakatan antara Koordinator Pengacara dan seluruh anggota aktivis TPUA bersama Sekjen TPUA, Azam Khan, SH, serta telah disetujui oleh Presiden TPUA, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH, MSI.
























