• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Parpol dalam Ancaman Capres Independen

fusilat by fusilat
January 5, 2025
in Feature, Pojok KSP, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana, Jakarta

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai mewacanakan adanya calon presiden independen atau non-partai politik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/12/2024) lalu.

Dengan putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur “presidential threshold” atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional hasil pemilu sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, kini semua parpol atau gabungan parpol, termasuk parpol gurem peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan capres/cawapres di Pilpres 2029 nanti karena presidential threshold menjadi 0%.

Putusan fenomenal tersebut menyusul putusan MK sebelumnya yang juga fenomenal, yakni Putusan No 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 yang menghapus “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen 4% yang tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, sehingga semua parpol peserta pemilu dapat menempatkan perwakilannya di DPR meskipun perolehan suaranya secara nasional kurang dari 4%.

Kini, DPD RI sekali lagi mulai mewacanakan adanya capres independen untuk Pilpres 2029 mendatang. Tentu saja syarat utamanya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus melakukan amandemen Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 supaya capres independen atau non-parpol dapat maju.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Jika nanti DPD sudah bulat mengusulkan adanya capres independen dan juga telah menyepakati amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, maka bola sanjutnya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan DPR RI-lah yang akan sangat menentukan.

Sebab, MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

DPR periode 2024-2029 terdiri atas 575 orang anggota. Sedangkan DPD periode yang sama terdiri atas 152 orang anggota, di mana setiap provinsi diwakili oleh empat orang.

Jika di MPR dilakukan pemungutan suara atau voting maka DPR-lah yang akan menang. Sebab itu, suara DPR sangat menentukan dalam pengambilan keputusan di MPR.

Pertanyaannya, jika DPD mengusulkan amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 supaya capres independen atau non-parpol dapat maju dalam pilpres ke depan, apakah DPR akan menyetujuinya?

Saya tidak yakin DPR akan setuju. Sebab majunya capres independen akan mengancam keberadaan parpol. Akan terjadi deparpolisasi. Parpol akan menjadi tidak diperlukan lagi dalam pencalonan presiden. Parpol akan kehilangan pamornya. Parpol bisa menjadi “lame duck” (bebek lumpuh) dalam pilpres.

Padahal, kewenangan mengusulkan capres/cawapres itulah yang selama ini menjadi daya tawar atau “bargaining power” parpol untuk masuk kabinet capres/cawapres terpilih.

Pun, sebagai bargaining power untuk mendapatkan sumber daya finansial dari capres/cawapres yang diusung.

Jika capres maju dari jalur independen, keberadaan parpol akan terancam. Parpol tidak punya bargaining power untuk masuk di kabinet. Parpol juga tidak punya bargaining power untuk meraup pendanaan dari capres.

Di sisi lain, capres yang maju dari jalur independen juga belum tentu mendapat dukungan signifikan dari pemilih. Lihat saja calon kepala daerah independen, baik calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati atau calon walikota-wakil walikota yang sejauh ini belum banyak yang menang dalam pilkada di Indonesia.

Sebut saja Pilkada Jakarta 2024 yang baru lalu di mana cagub-cawagub independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana hanya berada di posisi buncit dari tiga pasangan calon dengan raihan suara hanya 10%.

Sepanjang sejarah pilkada di Indonesia, baru 6 calon independen yang pernah menang. Terbaru di Aceh dalam Pilkada 2024 di mana ada 2 pasang calon yang menang, yakni di Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar. Total calon independen di Pilkada 2024 ada 61 pasang.

Berkaca dari fenomena itulah, satu sisi keberadaan parpol terancam, sisi lain dukungan bagi calon independen tak akan signifikan, maka DPR diprediksi tidak akan menyetujui amandemen Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 agar capres independen dapat maju di pilpres ke depan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ngobrol Bersama Prof Birute Galdikas Soal Kayu Ulin dan Kelelawar

Next Post

Menuntut Megawati Tekuk Lutut di Hadapan Rakyat: Akuntabilitas Ketua Umum PDIP atas Predikat Jokowi Sebagai Nominee Terkorup Dunia

fusilat

fusilat

Related Posts

Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir
Feature

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026
Feature

Belajar dari Kongo, Perebutan Kepentingan Geopolitik & Ekonomi di Kawasan Afrika (Neo-Kolonialisme Dulu dan Relevansi Kekinian, Termasuk Kawasan Asia Tenggara)

April 27, 2026
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026
Next Post
Bersikap Berseberangan Dengan Partai, Status Jokowi dan Gibran Sudah Tidak di PDIP

Menuntut Megawati Tekuk Lutut di Hadapan Rakyat: Akuntabilitas Ketua Umum PDIP atas Predikat Jokowi Sebagai Nominee Terkorup Dunia

Asteroid Seukuran Bus Sekolah Melintas Dekat Bumi, Berikut Penjelasannya

Asteroid Seukuran Bus Sekolah Melintas Dekat Bumi, Berikut Penjelasannya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026

Belajar dari Kongo, Perebutan Kepentingan Geopolitik & Ekonomi di Kawasan Afrika (Neo-Kolonialisme Dulu dan Relevansi Kekinian, Termasuk Kawasan Asia Tenggara)

April 27, 2026
Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 26, 2026

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tanggapan PAN dan Gerindra Terkait Keakraban  Jokowi-Prabowo-Erick Thohir

Prabowo, Klaim, dan Bayang-Bayang Kemunafikan (Disonansi Kognitif)

April 27, 2026

Belajar dari Kongo, Perebutan Kepentingan Geopolitik & Ekonomi di Kawasan Afrika (Neo-Kolonialisme Dulu dan Relevansi Kekinian, Termasuk Kawasan Asia Tenggara)

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...