Jakarta, Fusilatnews.–Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menolak PERPPU NO2/22, karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan buruh. Partai Buruh akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review, kata Iqbal. Selain itu, buruh juga akan melakukan aksi penolakan pasal-pasal dalam Perppu tersebut. Partai Buruh telah mempelajari salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial
“Langkah-langkah selanjutnya akan melaluijalur hukum, gerakan, aksi dan pendekatan-pendekatan lobi. Kita berharap bisa bertemu dengan Presiden,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/1). Iqbal menambahkan Partai Buruh juga akan menunggu peraturan pelaksanaannya, yang akan menjadi turunan Perppu Cipta Kerja tsb, sebagai bahan kajian untuk mengambil langkah berikutnya.
Adapun beberapa pasal yang akan ditolak oleh buruh antara lain pasal tentang upah minimum dan outsourcing. Di dalam Perppu tersebut, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, istilah tersebut bisa menjadi multitafsir, karena itu akan mengusulkan revisi redaksional, “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota.”
Sementara temuan lain juga pada Perppu tersebut, menyebutkan bahwa variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus.
Soal outsourcing atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing,” tambahnya. Ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja. Kendati menolak pasal-pasal tersebut, Iqbal menegaskan Partai Buruh tidak menolak penerbitan Perppu
karena dinilai lebih baik ketimbang dibahas bersama DPR.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah memiliki alasan yang cukup untuk menerbitkan Perppu tersebut. Antara lain untuk mengantisipasi kondisi geopolitik dan ekonomi global. Mengenai alasan kaadaan genting yang mendesak, dijelaskan beliau sebagai hak subjektif dari Presiden.
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” jelas Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

























