Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Perjuangan melawan intervensi yang tampak masih dilakukan Jokowi (cawe-cawe) membutuhkan pendekatan yang serius dan meyakinkan. Dalam konteks ini, PDIP, terutama melalui fraksi legislatifnya, sebaiknya mengambil langkah hukum untuk mengonfirmasi berbagai persoalan hukum dan ekonomi yang muncul selama satu dekade pemerintahan Jokowi. Langkah ini juga bertujuan menunjukkan keberpihakan kepada suara rakyat dan mempertegas komitmen terhadap penegakan hukum.
Agar langkah politik seperti interpelasi tidak dianggap main-main, PDIP perlu menjadikannya sebagai upaya objektif di mata publik. Salah satu cara untuk memperkuat langkah ini adalah dengan memanfaatkan perangkat hukum melalui komisi-komisi terkait di DPR. Beberapa pemanggilan yang dapat dilakukan, antara lain:
- Jokowi terkait keaslian ijazahnya, untuk membuktikan apakah PDIP turut menjadi korban yang tertipu hingga mengantarkan Jokowi menduduki jabatan Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode. Hal ini juga berfungsi sebagai bukti sejarah politik hukum (Jas Merah).
- Gibran Rakabuming Raka, terkait dugaan “Fufu Fafa” yang sempat mencuat.
- Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, terkait isu “Blok Medan”.
- Komisioner KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, mengenai perkembangan laporan gratifikasi yang menyeret nama Gibran dan Kaesang.
- Sri Mulyani, untuk memberikan penjelasan terkait pengeluaran anggaran proyek-proyek strategis yang menyita perhatian publik, seperti proyek IKN dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Alasan hukum untuk memanggil pihak-pihak tersebut, termasuk Jokowi dan keluarganya, dapat didasarkan pada:
- Prinsip Equality Before the Law: Semua warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang berlaku.
- Kepastian Hukum: Semua permasalahan hukum harus diselesaikan dengan legalitas yang jelas.
- Moralitas dan Etika Jabatan: Pemanggilan Gibran terkait dugaan “Fufu Fafa” relevan untuk memastikan pejabat publik memiliki martabat sesuai dengan TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
- Pencegahan Kadaluarsa Delik: Untuk memastikan kasus-kasus yang ada tidak kehilangan landasan hukum karena waktu.
Dalam konteks ekonomi, penggunaan uang rakyat harus jelas manfaatnya serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting demi memastikan keadilan yang sejati untuk seluruh rakyat Indonesia, sekaligus menjawab harapan publik akan tata kelola yang baik dan bersih.