Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews -Setelah melakukan konsultasi dengan Komnas Perempuan, Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi meneguhkan diri melaporkan AL ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual non-fisik, dalam bentuk pernyataan yang melecehkan identitas dan integritas perempuan.
“Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan Novi, tetapi juga ditujukan untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan perempuan dari segala bentuk pelecehan seksual, baik pelecehan verbal apalagi pelecehan fisik,” kata kuasa hukum Teh Novi, Disna Riantina yang juga Co-Founder Equality Law Firm-Setara Institute di Jakarta baru-baru ini.
Laporan Teh Novi diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/7554/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024).
“Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana,” jelasnya.
Menurut penjelasan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022, kata Disna, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerakan tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
“Teh Novi dan perempuan Indonesia pada umumnya merasa sangat berkepentingan untuk menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik, dalam artian pernyataan-pernyataan yang merendahkan integritas perempuan, yang selama ini sering kali pernyataan itu dianggap candaan,” sesalnya.
Dalam perisitiwa yang diduga dilakukan AL, lanjut Disna, pelecehan itu bahkan dilakukan di muka umum dan disiarkan secara sadar dengan “menyerang’ Teh Novi.
” Teh Novi dan tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa laporan kepolisian tidak berhubungan dengan persoalan Agus Salim. Kami berkomitmen dengan skema perdamaian terkait donasi, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI,” tandasnya.
Novi adalah penggalang donasi untuk Agus Salim untuk berobat matanya yang disiram air keras. Namun, donasi tersebut disalahgunakan Agus antara lain untuk membayar utang.
Adapun AL dimaksud, menurut informasi yang diterima, adalah pengacara Alvin Lim.
Namun hingga berita ini diturunkan, Alvin Lim belum berhasil dikonfirmasi.
























