Jakarta – Fusilatnews- Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat menciptakan ekses yang membahayakan kehidupan masyarakat
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapka bahwa fenomena judi online dan penipuan online (online scamming) semakin mengkhawatirkan
Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru,” kata Judha.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik untuk bekerja di sektor judi online dan penipuan online, terpicu oleh iming-iming gaji yang tinggi.
Judha juga mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, terdapat 5.111 kasus penipuan online yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.290 kasus dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dari kasus-kasus ini mayoritas berasal dari daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Lonjakan signifikan dalam jumlah kasus mencerminkan tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan transnasional,” ungkap Judha.
Berdasarkan temuan tersebut, Judha menekankan pentingnya pemerintah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif. Hal ini mencakup memperkuat identifikasi untuk melindungi korban TPPO dan gencar melakukan upaya pencegahan. “Kalau ini tidak (dilakukan), online scamming dan judi online ini menjadi normalisasi, menjadi bentuk mata pencaharian baru, ini akan menjadi bahaya,” ujarnya.
























