Jakarta – Fusilatnews – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa Kenaikan PPN dari 11 Persen menjadi 12 Persen akan mempengarui daya beli masyarakat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kebijakan peningkatan PPN merupakan amanat pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Rencana peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dimungkiri akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat,” kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, dari sisi penawaran (supply), penerapan PPN j12 persen juga secara bertahap akan turut memengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap dapat memiliki daya tarik bagi pembeli.
“Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer,” imbuh dia.
Melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga,” terang dia. Namun demikian, Dian memaparkan, dampak penerapan PPN jadi 12 persen terhadap kinerja perbankan sepatutnya tidak akan terlalu besar. Pasalnya, kualitas kredit perbankan pada saat kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak terlalu signifikan.
Kredit perbankan pada posisi Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara year-on-year sebesar 10,38 persen, dengan kualitas kredit yang terjaga yang tercermin dari tingkat NPL yang berada pada level 2,19 persen,” ucap Dian.























