Jakarta, Fusilatnews.- Pembangunan musala di lingkungan Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penolakan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) TTU dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Sebab, menurut mereka, pembangunan musala tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) No 9 dan 8 Tahun 2006.
Merespons kejadian ini, Setara Institute buka suara. Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan berpendapat, peristiwa penolakan pembanunan musala itu menjadi pengingat bahwa kesulitan mendirikan rumah ibadah terus menjadi tantangan dalam pemajuan toleransi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di negeri ini.
“Di samping itu, kasus tersebut menjadi penanda mayoritarianisme merupakan persoalan serius tata kebinekaan kita. Meskipun di tingkat nasional minoritas Kristen adalah yang paling terdampak dengan penolakan pembangunan gereja, tetapi minoritas Islam juga menghadapi tantangan serupa di daerah-daerah di mana muslim adalah minoritas,” kata Halili Hasan dalam rilisnya, Selasa (29/11/2022).
Di tengah beberapa tekanan dan penolakan tersebut, Setara Institute mendorong Kapolres TTU agar tetap teguh menjamin hak setiap warga negara dalam beribadah, seperti telah dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah.
“Sebagaimana dalam kasus-kasus penolakan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah, kelompok minoritas terus menjadi korban dari sulitnya mendirikan rumah ibadah. Oleh karena itu, Kapolres TTU harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam penyelesaian konflik seputar pendirian rumah ibadah ini,” jelas Halili.
Halili kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan FKUB TTU untuk memfasilitasi pembangunan musala di Polres TTU. “Bila musala tersebut belum memenuhi persyaratan, adalah kewajiban Pemkab dan FKUB TTU untuk memfasilitasi agar musala tersebut dapat memenuhi persyaratan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3) PBM 2 Menteri. Adapun FKUB TTU perlu berperan aktif mempertemukan pihak-pihak penolak, pihak yang ditolak, dan masyarakat setempat dalam dialog dan mediasi sebagai salah satu bentuk fasilitasi,” tandasnya. (F-2)






















