Nota keberatan atau eksepsi terdakwa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.ditolak oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. selanjutnya sidang dilanjutkan dilanjutkan pemeriksaan saksi – saksi Untuk pembuktian
Menurut pendapat Majelis Hakim, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Heriyadi saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29/11/2022.
Mengenai beberapa keberatan lainnya terhadap surat dakwaan Jaksa Majelis Hakim berpendapat keberatan tersebut masuk dalam materi pokok, akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk membuktikan dakwaan Jaksa dengan mengajukan saksi -saksi dan alat bukti lainnya dalam persidangan berikutnya.
Dalam sidang pengajuan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum dua terdakwa itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dua terdakwa itu karena Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Melepaskan terdakwa dari tahanan,” kata ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildad Thalib dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 22/11/2022 pekan lalu
Ketidak cermatan surat dakwaan jaksa itu bisa diketahui dari beberapa pertanyaan yang timbul seperti :
Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai ‘yang melakukan’, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan,. Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang ‘turut serta melakukan’, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut, katanya lagi.
Terdakwa mantan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Ibnu Khajar didakwa bersama-sama dengan Hariyana Hermain dan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing tersebut.






















