Oleh : Dr. Susilawati Saras. SE., MM., MA, M.han – Intelektual Bela Negara
Dinamika politik nasional yang berkembang hingga hari ini adalah tanggung jawab Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara yang menjalankan proses penyelenggaraan negara.
Seorang Presiden tentu tahu dan paham akan fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh kinerja yang sejatinya mampu mengendalikan situasi nasional karena posisi sebagai kepala negara itu memiliki legalitas yang kuat dan luas untuk mengarahkan, memerintahkan, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh kerja-kerja politik negara agar situasi nasional tidak ricuh dan gaduh serta berdampak negara tidak stabil akibat perbedaan pandang politik di antara sesama anak bangsa.
Salah satu hal yang dirasakan saat ini adalah abainya kepedulian seorang Presiden terhadap pembegalan yang terjadi terhadap Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilakukan oleh Moeldoko sebagai bawahan Presiden. Terjadi pembiaran dan dibiarkan berlarut-larut persoalan ini, tidak tahu apa maksud dan tujuannya. Padahal setiap warga negara memiliki hak politik yang sama sederajat di manapun posisinya.
Sesuai hukum yang berlaku bahwa Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko, itu sudah menyalahi aturan hukum karena masalah ini dianggap persoalan internal partai dan diselesaikan pula dalam internal partai, yang berarti apa yang dilakukan Moeldoko sebenarnya yang bersangkutan sudah tahu bahwa upaya yang dilakukan lemah secara hukum, yang berarti tidak ada pengaruh hukum yang membuat Partai Demokrat tidak bisa mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024. Namun Moeldoko benar-benar ingin menjatuhkan Partai Demokrat dengan memberi image buruk pada Partai Demokrat, agar tergerus simpati publik karena politik demokrasi identik dengan citra yang baik untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas.
Sangat disayangkan, Presiden tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi bangsa Indonesia dengan membiarkan persoalan ini masih terus berlanjut sampai sekarang. Demokrasi justru dijadikan alat untuk membelenggu pihak lain yang berani menyampaikan pikiran dan aspirasinya sejatinya mengayakan pilihan solusi dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Nilai demokrasi tercederai oleh sikap Presiden yang demikian. Baik buruknya kondisi negara itu tergantung bagaimana seorang pemimpin dalam hal ini Presiden dapat menyeimbangkan seluruh sektor kehidupan berjalan dengan kendali yang baik.
Jika mengamati dan mengikuti perkembangan kasus pembegalan Partai Demokrat sejak awal oleh Moeldoko yang bukan kader Partai Demokrat (tidak terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota), maka memunculkan pertanyaan. Mengapa pemerintah menganggap oposisi sebagai musuh? Semoga pemerintah bisa menjawab dan merenungkannya, demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun pribadi sebagai standar moral.
























