• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PEMBERIAN HGU DI IKN SELAMA  190 TAHUN MELANGGAR HUKUM

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
July 3, 2023
in Feature, News
0
10 Peta Jalan Menyelamatkan Masa Depan Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto -Ketua Pusat Study Kajian  Rumah Panca Sila 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tebar pemanis bagi investor untuk masuk ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin HGU bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Peraturan prmerintah ini jelas melanggar UU no 5 th 1960.penguasaan tanah lahan yang selama ini dikuasai korporasi disamping melanggar konstitusi juga melanggar UU.

Oleh karena nya IKN harus dibatalkan demi hukum.

Didalam UU no5 Tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria disebutkan siapa yanh boleh mempunyai Hak Guna Usaha dan berapa luas yang di perbolehkan dikuasai.

UU no 5 Th 1960

Bagian IV

Hak guna-usaha 

Pasal 28 

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh 

Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan 

pertanian, perikanan atau peternakan. 

(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan 

ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang 

layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman. 

(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. 

Pasal 29 

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. 

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna 

usaha untuk waktu paling lama 35 tahun. 

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu 

yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling 

lama 25 tahun. 

Pasal 30 

 (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah : 

a. warganegara Indonesia; 

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jadi menurut UU no5 th 1960 Peraturan Pemerintah no12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU no5 Th 1960 dengan demikian batal demi hukum.

Jika sekarang 0.1%Korporasi menguasai 70%Lahan di Indonesia atas nama hukum dan UU no5 tahun 1960 segerah dinasionalisasi dan pelaku penyimpangan harus diselesaikan di pengadilan .

Jika kemarin ditemukan 3,3 juta heakter kebun sawit tidak legal maka harus disita negara .bukan diputihkan itu jelas melanggar hukum .

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara telah terbit beberapa waktu lalu. Aturan ini mengatur beragam jenis insentif yang bisa dimanfaatkan investor IKN Nusantara, salah satunya adalah tax holiday. Apa saja daftar insentif tax holiday untuk investor IKN 

Apa itu tax holiday?

Tax holiday merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal di suatu wilayah dalam periode tertentu berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga sebesar 100 persen.

Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2023 jelas bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.

Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional 

 Perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

– Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

– Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Jadi tidak ada pengurangan Pajak itu pada UU no36 tahun 2008 maupun UU no 7 tahun 2083 tidak ada klausul pajak bisa di nihil kan maka PP no12 th 2023 harus dibatalkan karena Presiden telah melanggar sumpah jabatan Presiden 

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,”

Jelas Presiden tidak menjalankan UU selurus lurus nya.

Oleh sebab itu DPR meminta pertangung jawaban Presiden melalui Hak Angket.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Ke Australia – Denny Indrayana Kirim Surat Untuk Albanese?

Next Post

Gibran : “Ya RaPopo” – Beredar Sejumlah Baliho Probowo~Jokowi

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Next Post
Gibran : “Ya RaPopo” – Beredar Sejumlah Baliho Probowo~Jokowi

Gibran : “Ya RaPopo” - Beredar Sejumlah Baliho Probowo~Jokowi

“Agen Untuk Keluar Perusahaan di Jepang – Membantu Orang Menghindari Kecanggungan Untuk Berhenti

“Agen Untuk Keluar Perusahaan di Jepang - Membantu Orang Menghindari Kecanggungan Untuk Berhenti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist