Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) banyak mendapat kritikan bahkan hujatan setelah dituduh memaksa sejumlah personel wanita Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas hijabnya, sehingga saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo, Rabu (14/8/2024), sejumlah personel wanita Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan dan menurunkan bendera pusaka Merah Putih pada Upacara Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945, Sabtu (17/8/2024), tidak mengenakan hijab seperti dalam latihan-latihan sebelumnya.
BPIP sebagai pembina ideologi Pancasila pun dituduh tidak Pancasilais, karena melarang warga negara melaksanakan ajaran agamanya, sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Sila 1 Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lalu, apa kata BPIP?
Dalam rilisnya, Rabu (14/8/2024), BPIP menyampaikan ucapan terima kasih atas peran media memberitakan kegiatan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. “BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” tulis Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam rilisnya.
Terkait hal itu, katanya, Yudian menjelaskan, “Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Soekarno,” paparnya.
Tradisi kenegaraan tersebut, kata Yudian, meliputi juga Paskibraka yang mengikutsertakan putra-putri yang
mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45.
“Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,” cetusnya.
Lebih jauh Yudian menjelaskan, sejak awal berdirinya, Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” urainya.
Aturan tersebut, lanjut Yudian, untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP No 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai
kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka,
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024,” tetangnya.
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP
melakukan pemaksaan lepas jilbab, Yudian menyatakan BPIP memahami aspirasi masyarakat. “BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tukasnya.
Penampilan
Menurut Yudian, Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu
Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kilahnya.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” tandasnya.






















