Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker. Kebijakan ini menyesuaikan diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian)
Pemerintah telah mencabut kewajiban mengenakan masker pada seluruh pengguna atau konsumen moda transportasi publik baik darat, laut, sungai dan udara seebagai persyaratan perjalanan dalam perjalanan seiring dengan masuknya masa transisi dari pandemi Covid -19 ke fase endemi Covid-19.
Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker. Kebijakan ini menyesuaikan diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian)
1. Syarat naik pesawat
Sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/6/), PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023. Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
2. Syarat naik KRL Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.
Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).
Pemerintah menganjurkan dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).
Terkait pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.Pemerintah menganjurkan dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.
“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).
Terkait pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.