• Login
  • Register
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Cabut Kewajiban Memakai Masker Pada Semua Moda Transportasi Publik Darat, Laut Dan Udara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 13, 2023
in News
0
Pemerintah Cabut Kewajiban Memakai Masker Pada Semua Moda Transportasi Publik Darat, Laut Dan Udara
Share on FacebookShare on Twitter

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker. Kebijakan ini menyesuaikan diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian)

Pemerintah telah mencabut kewajiban mengenakan masker pada seluruh pengguna atau konsumen moda transportasi publik baik darat, laut, sungai dan udara seebagai persyaratan perjalanan dalam perjalanan seiring dengan masuknya masa transisi dari pandemi Covid -19 ke fase endemi Covid-19.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker. Kebijakan ini menyesuaikan diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian)

1. Syarat naik pesawat

Sebagaimana dilansir Antara, Senin (12/6/), PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023. Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

2. Syarat naik KRL Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).

Pemerintah menganjurkan dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.

“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).

Terkait pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.Pemerintah menganjurkan dalam poin E angka 1 huruf a yang menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.

“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” tulis Surat Edaran yang ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Jumat (9/6/).

Terkait pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Previous Post

Dengan Adanya Integrasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jokowi Larang Kementerian dan Lembaga Bikin Aplikasi Baru

Next Post

Kasus TPPO : 190 Laporan Diterima, 212 Orang Tersangka, 824 Korban Diselamatkan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang
Agama

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Auto Draft
News

Microsoft alami kebocoran data, Puluhan terabytes data perusahaan bocor

September 21, 2023
Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri
Law

Target Kosongkan Rempang. Polisi Dikerahkan Mengintimidasi Warga Rempang Agar Segera Pergi dari Rumah Mereka Sendiri

September 20, 2023
Next Post
Kasus TPPO : 190 Laporan Diterima, 212 Orang Tersangka, 824 Korban Diselamatkan

Kasus TPPO : 190 Laporan Diterima, 212 Orang Tersangka, 824 Korban Diselamatkan

Tuntut Gibran-Kaesang Diperiksa, Aliansi Aktivis 98 Bakal Geruduk KPK

Jokowi Terancam Dicabut KTA PDIP - Bila Kaesang Menjadi Anggota PSI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

Reporters' Tweets

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

September 28, 2022
Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

Video Heboh Beredar Ratusan Tentara China Masuk ke Indonesia. Apa Kata Ditjen Imigrasi?

February 3, 2023
Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

Kapolri Umumkan Daftar 25 Personel Polri Diduga Hambat Kasus Brigadir J

September 28, 2022
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

15
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

6
Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023
Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

Pegang Data Parpol dari Intelijen, BRIN Tuding Jokowi Salah Gunakan Wewenang untuk Kepentingan Kekuasaan

September 21, 2023
Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

Penjualan Kendaraan Listrik Booming di Eropa, Mampukah Kita Mengatasi Kebakaran Disebabkan oleh Baterai?

September 21, 2023
Youtube Video
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

Majelis Taklim Punya Peran Penting Dalam Mencerdaskan Dan Menjaga Generasi Muda Dari Perilaku Menyimpang

September 21, 2023
Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

Sejumlah Purnawirawan Petinggi TNI Kumpul di Rumah Cak Imin. Apa Agendanya

September 21, 2023

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
      • MPR Baru
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Article
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
    • Citayam Lifestyle
    • Aya Aya Wae
  • Sport
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Jobs
  • Sponsor Content
  • Indonesia at Glance

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist