Dasar hukum penerapan SPBE, Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Jakarta – Fusilatnews – Atas dasar unttuk menghindari tumpang tindih, mempermudah masyarakat memperoleh layanan dan mmenghindari pemborosan anggaran, Presiden Joko Widodo melarang kementerian dan lembaga membuat aplikasi baru. Karena sudah tersedia sistem terintegrasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Larangan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas usai rapat bersama dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/6).
“Bapak Presiden memberikan arahan tidak boleh lagi membangun aplikasi-aplikasi baru,” kata Azwar, dikutip dari Antara.
Menurut Abdullah, sistem pemerintah berbasi elektronik bukanlah membangun aplikasi baru. Hal ini mengingat sudah ada banyak aplikasi yang dibangun, dan hingga kini sudah terdapat 27.000 aplikasi. Dia menilai, aplikasi-aplikasi baru dapat menyulitkan masyarakat, apalagi jika harus membuat akun satu per satu.
Azwar mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah melakukan penandatanganan arsitektur SPBE nasional, dimana sistem tersebut akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastucture (DPI). “Ini adalah konsep yang sekarang menjadi tren dan pegangan beberapa negara yang isinya adalah di situ terkait dengan payment, digital ID, dan data exchange,” ujarnya.
Presiden juga telah menugaskan masing-masing kementerian kordinator untuk mengakomodasi audit hingga klasifikasi ratusan aplikasi yang mengalami tumpang tindih. Presiden meminta agar semua aplikasi di kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam layanan digital pemerintah terpadu.
“Tadi, para menteri ditunjuk oleh Bapak Presiden menjadi koordinator dan nanti pada Oktober 2023 harapannya sudah selesai untuk mengintegrasikan layanan di bawah kementerian koordinator masing-masing,” tegas Azwar.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Dasar hukum penerapan SPBE, Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

























