Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Di antara keduanya ada kemiripan nama: Febri Diansyah & Febrie Adriansyah. Namun, satus keduanya sungguh jauh berbeda: Febrie tersangka korupsi, sedangkan Febrie adalah kuasa hukumnya.
Febri menjadi kuasa hukum Febrie menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mengundurkan diri karena sakit. Febrie merupakan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara korupsi di PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Febrie yang didampingi Febri selalu kuasa hukumnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri adalah mantan Juru Bicara KPK setelah sebelumnya selama sembilan tahun menjadi aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Hengkang dari KPK pada 2020 setelah empat tahun mengabdi di lembaga antirasuah itu, Febri banting setir menjadi advokat.
Bersama Donal Fariz, mantan aktivis ICW lainnya, Febri mendirikan kantor hukum Visi Law Firm. Saat itulah Febri menyatakan kantor hukumnya tidak akan menangani kasus korupsi.
Namun, komitmen itu dilanggar Febri. Dia menangani kasus korupsi, mulai dari menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, hingga Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDIP, yakni Harun Masiku.
Kini, Febri menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Langkah ini seolah melawan jargon, “pembela koruptor adalah koruptor”.
Jargon tersebut pernah dipopulerkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Denny, yang pernah terjerat kasus korupsi di Kemenkumham sebagai tersangka, kemudian banting setir menjadi seorang advokat. Ia mendirikan kantor hukum Integrity Law Firm.
Seolah melanggar jargonnya sendiri, Denny Indrayana juga kemudian menjadi kuasa hukum dari Mardani Maming, yang akhirnya dihukum 12 tahun penjara dalam kasus suap pemberian izin tambang semasa menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kini, jargon “pembela koruptor” adalah koruptor pun runtuh sudah. Bukan hanya Febri Diansyah yang membela tersangka korupsi, Denny Indrayana yang mencetuskan jargon tersebut juga melakukan hal yang sama.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024





















