By Paman BED
“Merawat Akal Sehat, Menjaga Nurani Bangsa.”
“Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Tata Kelola Kehidupan.”
Setiap kali muncul dugaan kebocoran kekayaan negara, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada pelakunya. Siapa yang mengambil keuntungan? Siapa yang menyalahgunakan kewenangan? Siapa yang harus dihukum? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang penting, tetapi sering kali membuat kita melewatkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa kebocoran itu bisa terjadi berulang kali?
Sebuah penyimpangan yang terus berulang biasanya bukan semata-mata karena ada individu yang tidak berintegritas. Ia menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem yang seharusnya mampu mencegah, mendeteksi, atau mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya tentang manusia (bad apples), melainkan tentang tata kelola dan sistem (bad barrel).
Nilai-nilai Al-Qur’an pada hakekatnya mengajarkan bahwa menjaga amanah dan mencegah kemungkaran tidak cukup hanya dengan imbauan moral, melainkan harus diwujudkan dalam sistem pengawasan yang nyata dan disiplin (sebagaimana prinsip hisbah atau akuntabilitas publik). Dalam manajemen risiko modern, prinsip ini diterjemahkan secara konkret: risiko tidak mungkin dihilangkan seluruhnya, tetapi peluang terjadinya risiko dapat diperkecil melalui sistem pengendalian internal yang efektif.
Rantai Kompleksitas dan Silo Effect
Perdagangan internasional merupakan salah satu sektor dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ribuan transaksi ekspor dan impor berlangsung setiap hari melibatkan pelaku usaha, lembaga keuangan, perusahaan logistik, otoritas kepabeanan, dan yurisdiksi lintas negara. Di dalam rantai yang panjang tersebut terdapat berbagai risiko, mulai dari trade misinvoicing, under-invoicing, over-invoicing, transfer pricing, hingga penyembunyian identitas pemilik manfaat (beneficial ownership) melalui perusahaan cangkang (shell companies).
Tentu tidak semua perbedaan data perdagangan merupakan pelanggaran hukum. Selisih waktu pencatatan, biaya angkut, asuransi, maupun kurs dapat menimbulkan selisih statistik. Namun, apabila selisih tersebut muncul secara konsisten pada komoditas strategis dan berlangsung dalam jangka panjang, kondisi tersebut merupakan indikator risiko (red flag) yang menuntut intervensi berbasis risiko (risk-based approach).
Sayangnya, mekanisme pengawasan sering kali terbentur oleh silo mentality—kondisi di mana setiap lembaga bekerja secara terfragmentasi. Data kepabeanan berada di satu lembaga, data perpajakan di lembaga lain, data transaksi keuangan di institusi berbeda, sementara informasi kepemilikan perusahaan tersebar di sistem administrasi lain. Akibatnya, meski setiap institusi merasa telah bekerja dengan baik, tidak ada satu pun yang memiliki gambaran risiko secara utuh (panoramic risk view).
Menerapkan Three Lines Model dan Paradigma Audit Modern
Modus operandi penyimpangan ekonomi modern memanfaatkan celah regulasi, keterbatasan pertukaran data, serta rekayasa harga yang rumit. Karena itu, kunci pengawasan modern tidak lagi sekadar menambah kuantitas pemeriksaan, melainkan meningkatkan kualitas kolaborasi dan otomatisasi tata kelola.
Hal ini sejalan dengan Three Lines Model dari The Institute of Internal Auditors (IIA):
Garis Pertahanan Pertama (Manajemen Operasional): Unit kerja harian wajib menanamkan pengendalian internal dan integritas ke dalam proses bisnisnya, bukan menyerahkannya hanya kepada auditor.
Garis Pertahanan Kedua (Fungsi Pengawasan & Kepatuhan): Kementerian, regulator, dan otoritas pengawas bertugas memetakan serta mengelola risiko sektoral secara proaktif.
Garis Pertahanan Ke Tiga (Audit Internal): Memberikan penilaian independen mengenai efektivitas tata kelola dan pengendalian risiko.
Sebagaimana ditegaskan dalam Global Internal Audit Standards (GIAS) 2024, fungsi audit tidak lagi sekadar mencari kesalahan (assurance), tetapi wajib memberikan insight (pemahaman akar masalah) dan foresight (antisipasi risiko masa depan). Audit harus menjadi instrumen pembelajaran organisasi untuk mencegah krisis sebelum terjadi.
Rekomendasi Strategis: Mengunci Celah Kebocoran
Untuk menerjemahkan kerangka di atas ke dalam aksi nyata, negara perlu mendorong tiga langkah kunci:
Integrasi Data Lintas Otoritas (Single Window System): Mewujudkan interoperabilitas data secara real-time antara DJBC, DJP, PPATK, dan Kemenkumham guna mendeteksi trade-based money laundering secara dini.
Pemanfaatan Analitik Data & AI: Menggunakan analisis data besar (big data analytics) untuk memindai anomali harga ekspor-impor secara otomatis berdasarkan standar harga acuan internasional.
Penguatan Perlindungan Whistleblowing System (WBS): Memastikan ekosistem pengaduan yang aman dan transparan sebagai bagian dari budaya integritas di lini pertama.
Referensi Kunci yang Dapat Dicantumkan dalam Catatan Kaki/Pustaka
* The Institute of Internal Auditors (IIA). (2020). The IIA’s Three Lines Model: An update of the Three Lines of Defense. Altamonte Springs, FL: IIA.
* The Institute of Internal Auditors (IIA). (2024). Global Internal Audit Standards (GIAS). Lake Mary, FL: IIA.
* Financial Action Task Force (FATF). (2020). Trade-Based Money Laundering: Trends and Developments. FATF/OECD.
* Global Financial Integrity (GFI). (2021). Trade-Related Illicit Financial Flows in Developing Countries. Washington, DC: GFI.
* Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
By Paman BED



















