Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Setelah mendapatkan desakan dari berbagai pihak, termasuk aksi demonstrasi berjilid-jilid, akhirnya Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara korupsi di PT Asabri. Namun, penahanan Febrie dilakukan Kejagung di Rumah Tanahan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, bukan di Rutan Kejagung sendiri.
Sejumlah perlakuan istimewa masih diterima Febrie dari almamaternya itu, di antaranya tangan tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi khas tanahan Kejagung yang berwarna pink atau merah muda itu. Mengapa?
Hanya Kejagung yang tahu. Febrie ditahan saja sudah hebat. Itu pun harus ada desakan dari publik dulu. Berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Don Ritto. Don langsung ditahan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink.
Tapi itulah Indonesia. Setiap orang memang kedudukannya sama di depan hukum, sesuai prinsip equality before the law. Namun praktiknya bisa jauh berbeda.
Lantas, apakah perkara Febrie ini akan sampai disidangkan di pengadilan? Dan kalau sampai disidangkan, apakah Febrie akan dihukum? Ataukah sebaliknya akan bebas, sehingga Febrie ditahan hanya untuk dibebaskan?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, Febrie merasa dikriminalisasi. Sebab katanya, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang benar. Sangat dipaksakan. Kemungkinan besar Febrie akan mengajukan permohonan praperadilan. Jika dikabulkan, maka Febrie akan bebas.
Bagaimana kalau tidak dikabulkan dan kemudian perkara Febrie disidangkan di pengadilan? Tentu kemungkinan bebas juga masih ada. Masih sangat terbuka.
Dengan dalih esprit de corps (semangat korps), bisa saja surat dakwaan yang disusun jaksa lemah dan kabur, sehingga eksepsi (perlawanan) Febrie nanti akan diterima majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Hakim mungkin akan disetel sedemikian rupa agar menerima eksepsi yang diajukan Febrie.
Kita perlu berkaca dari persidangan Tifauzzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Eksepsi yang diajukan terdakwa perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini dikabulkan majelis hakim. Dalihnya, surat dakwaan jaksa lemah dan kabur.
Mungkin jaksa dan hakim sudah disetel sedemikian rupa, sehingga surat dakwaan jaksa lemah dan majelis hakim pun menerima eksepsi Tifa.
Akan tetapi, yang lebih diuntungkan dalam perkara Tifa ini sesungguhnya adalah Jokowi, karena ia tak perlu memperlihatkan ijazahnya dalam persidangan di pengadilan. Jokowi aman.
Apakah Febrie juga akan aman dan dibebaskan? Di sinilah pentingnya publik mengawal kasus Febrie dengan membuat perkaranya terus viral. Sebab, no viral, no justice.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















