Jakarta – FusilatNews.--– Sejumlah organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam pidatonya dan mengaitkannya dengan wartawan, pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pihak-pihak yang dinilai menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam pidatonya, Presiden mengatakan “Londo Ireng” masih ada hingga kini dan merujuk pada pihak-pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Nany Afrida, menyatakan pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis.
“Kami menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri,” ujar Nany dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (25/7/2026).
Menurut Nany, dalam konteks sejarah Indonesia, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial, sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Di berbagai daerah, lanjutnya, istilah tersebut juga digunakan untuk menyebut antek penjajah, kolaborator, atau pihak yang dianggap lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
AJI menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Nany juga menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing.
“Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Lebih lanjut, AJI menilai pernyataan Presiden berpotensi membahayakan iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal yang wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga (watchdog) sekaligus corong publik,” ujar Nany.
AJI juga menilai pernyataan tersebut bukan kali pertama menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis, termasuk insiden ketika Presiden mengusir wartawan saat menyampaikan pidato.
Atas dasar itu, AJI bersama sejumlah organisasi pers menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis. Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Kedua, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
Selain AJI Indonesia, pernyataan sikap tersebut juga didukung oleh Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

























