Jakarta, Fusilatnews- Untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi dasar bagi beberapa regulasi yang akan ditetapkan KPU bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah menerbitkan kebijakan dalam bentuk Perpu Pemilu.
“KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu dan hari ini KPU segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Menurut Idham ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu. juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS
“Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB Papua,” kata Idham
penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik. Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu masih dicantumkan dan diakomodasi dalam Perppu. terbaru.
Partai politik dibolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU
Sedangkan tentang perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi..
Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah DOB. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.
Mengenai perubahan materi norma dalam Pasal 276, ayat 1, awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.





















