Depok – Fusilatnews- Pemerintah Kota Depok membuka lowongan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga tekhnis sebanyak 38 formasi. di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
Kebijakan membuka lowongan pegawai baru di lingkungan kota Depok berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 462 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 810/895/Kpts/BKPSDM/Huk/2022 Tanggal 20 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
“Formasi jabatan yang dibutuhkan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sebanyak 38 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, dalam surat pengumumannya yang ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, dalam penjelasan tentang rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://bkpsdm.depok.go.id.
Mengenai kualifikasi dan persyaran dan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja untuk menjadi pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Depok dapat diakses langsung di website https://bkpsdm.depok.go.id.
























