Jakarta- Fusilatnews- Rencana pemerintah melakukan Pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 1 Oktober ini diundur lagi dan tidak jelas kapannya bahkan sudah tidak pasti dan berubah jadi wacana karena tidak jelas apa yang mendorong pemerintah tidak kunjung menerapkan kebijakannya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah, mengatakan bahwa skema subsidi energi di Indonesia selama ini tidak tepat sasaran, dan bisa menghemat anggaran sekitar Rp150-200 triliun jika skema subsidi diubah menjadi BLT atau bantuan langsung tunai.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mendalami mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, yang awalnya beleid tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintah kan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Ia mengatakan, pendalaman mekanisme pembatasan tersebut dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak. “Biar pendistribusiannya rapi di lapangan,” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
“Masih dibahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil seperti dikutip Antara.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.