Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah akan menerbitkan peraturan tentang insentif atau subsidi kendaraan listrik. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di sela acara Mandiri Investment Forum 2023 yang berlangsung pada Rabu (1/2/2023) di Jakarta.
Menurut Luhut pemberian insentif bagi kendaraan listrik semakin mendekati realisasi. Dia yakin bahwa regulasi berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan terbit pada pekan depan.
Selanjutnya pemerintah akan memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik. Luhut tidak menyebut subsidi bagi konversi mesin konvensional menjadi mesin listrik, tetapi terdapat wacana pemberian subsidi Rp 5 juta untuk konversi itu.
“Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11 persen kita bikin 1 persen,” kata Luhut pada Rabu (1/2/).
Namun Luhut tidak menjelaskan insentif berbentuk pengurangan 10 persen itu. Namun, dalam pidatonya di acara MIF 2023, Luhut memaparkan perbandingan tarif pajak kendaraan listrik, angka 11 persen merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menurut Luhut pemerintah ingin mendorong kendaraan listrik untuk mencapai pangsa pasar 10 persen pada 2024. Pemberian insentif atau subsidi menjadi salah satu cara untuk mencapai ambisi tersebut.
“Pada tahun ini dan 2024, kami akan membangun 10 persen dari mobil listrik dan motor listrik, dalam volume. Kami mencoba sangat keras untuk bisa lebih besar dari itu,” katanya.
Mengenai perkembangan rencana subsidi kendaraan listrik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (31/1/2) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Namun, Sri Mulyani tidak merespons pertanyaan

























