Jakarta, Fusilatnews – Partai Golongan Karya (Golkar) memutuskan untuk tetap menggunakan nomor urut 4 pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan demikian, Golkar memilih opsi pertama pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan efektif berlaku sejak Senin (12/12). Sedangkan Pertai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut undian.
“Golkar memutuskan untuk tetap di nomor lama,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).
Nurul mengatakan keputusan itu telah ditetapkan melalui diskusi bersama. Selain itu, nomor urut juga memiliki makna filosofis yang sekaligus membangun nilai yang disebarkan pada konstituen. “Semua nomor dan angka sama bagusnya. Kita bisa membangun filosofi dari angka,” ujarnya.
Perppu Nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu sebelumya memberikan opsi kepada partai yang ingin bertahan pada nomor lama pada Pemilu 2019 atau ikut undian nomor baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, undian hanya dilakukan untuk nomor-nomor yang masih tersedia, terutama terhadap nomor yang ditinggalkan karena partai tak lolos verifikasi di KPU dan dipastikan tak ikut Pemilu 2024. Di 10 teratas, nomor yang ditinggalkan antara lain nomor urut 7, 8 dan 9.
Sementara itu, PPP memutuskan akan mengikuti proses undian nomor urut partai peserta pemilu yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12) hari ini.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya ingin mendapat variasi nomor yang berbeda dengan mengikuti undian tersebut. Menurutnya, politik masih bergerak dinamis.
“PPP memilih untuk diundi. Biar variasi aja, politik dinamis,” kata Awiek, sapaan akrabnya, Rabu (14/12).
Untuk mengikuti proses tersebut, Awiek mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai aturan nomor urut dalam Perppu Pemilu itu multitafsir. Arsul terutama menyoroti aturan opsional terkait nomor urut dalam Perppu tersebut. Aturan itu mengizinkan partai tetap bertahan pada nomor hasil Pemilu 2019. Sehingga, ia menduga kuat partai-partai pemilik nomor urut satu sampai lima tak akan ikut undian nomor urut KPU. (F-2)





















