Bandung – Fusilatnews -Pemerintah kota Bandung mulai mewacanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Pencegahan aktifitas Lesbian Gay Biseksual Transgender ( LGBT) di ruang publik. Tetapib⁶ usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda).
“Kita pendekatannya di prolegda, di prolegda belum ada usulan itu (raperda LGBT) tapi ini mungkin menjadi wacana ke depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/1).
DPRD Kota Bandung sudah mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Gagasan ini muncul karena kuatnya aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.
“Baru kemarin ada aspirasi (pencegahan LGBT),” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Jumat (20/1).
Menguatnya aspirasi kelompok masyarakat yang menginginkan pencegahan dan pelarangan aktifitas LGBT di ruang publik patut diapresiasi karena LGBT bertentangan dengan Pancasila dan agama.
” Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga,” ungkapnya.
Aspirasi pencegahan LGBT didalam kelompok masyarakat akan dibahas bersama Badan Peraturan Daerah (Baperda)

























