“Setahu saya masih dipelajari putusan hakim tersebut,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast Jumat, 12 Juli 2024.
Bandung – Fusilatnews – Tim penyidik Polda Jabar sedang mempelajari berkas putusan praperadilan Pegi Setiawan yang menggugurkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky).
“Setahu saya masih dipelajari putusan hakim tersebut,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast Jumat, 12 Juli 2024.
Pegi, pemuda asal Cirebon, sudah dikeluarkan dari tahanan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024 sesuai putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Pihak Polda Jabar membantah adanya dugaan salah tangkap Pegi Setiawan. Di malam pembebasan, tidak ada ucapan baik kepada kuasa hukum, orang tua, dan Pegi.
“Kami keluarkan sudah malam dan tidak ada statment malam hari tersebut,” lanjut perwira menengah Polri itu.
9 Amar Putusan terkait pembebasan Pegi Setiawan yang Dibacakan Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024
Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Membebankan biaya perkara pada negara.
Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. karena polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu.
Eman menilai pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 20Haki
Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.