Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri,
Jakarta – Fusilatnews – Markas Besar Polri telah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri k luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi permohonan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Pencekalan itu diteruskan hingga 25 Desember 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan itu diajukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim,” kata Silmy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (28/6/2024).
“Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” lanjut Silmy.
Lebih lanjut, Silmy menyampaikan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024.
“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” ucap Silmy.
Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri
Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
Meski diancam dengan pidana seumur hidup Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak menahan Firli Bahuri,