Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pernyataan hukum Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang viral—yakni bahwa “PTUN adalah tempat menguji keaslian ijazah Jokowi”—patut dinilai sebagai sebuah kekeliruan serius jika ditinjau dari asas-asas hukum pidana (KUHAP), UU Polri, maupun UU Peradilan Tata Usaha Negara.
1. Asas Tenggat Waktu 90 Hari di PTUN
PTUN hanya dapat memeriksa sengketa Tata Usaha Negara jika gugatan diajukan maksimal 90 hari sejak Keputusan Pejabat TUN diterbitkan (Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986). Dalam konteks dugaan keaslian ijazah, tenggat waktu ini jelas telah lewat puluhan tahun. Maka, menempatkan perkara ini ke domain PTUN merupakan langkah hukum yang de facto dan de jure tertutup.
2. Yurisdiksi Polisi Dalam Dugaan Pidana
Menurut asas dan teori hukum pidana dalam KUHAP serta UU Polri, setiap dugaan kejahatan umum—termasuk pemalsuan dokumen—merupakan ranah penyidik Kepolisian.
Artinya, jika dugaan ijazah palsu dianggap sebagai delik umum, maka yurisdiksinya jelas berada di Kepolisian, bukan PTUN.
Faktanya, Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dan menghentikan penyelidikan dengan dalil bahwa ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan aslinya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang aktivis sebagai tersangka.
Jika Prof. Jimly berpegang bahwa dugaan ijazah S1 Jokowi “bodong,” dan bahwa PTUN adalah tempat mengujinya, maka secara hukum pintu PTUN sudah tidak dapat diakses publik.
3. Peran Jimly dan Mahfud MD Dalam Komisi Reformasi Polri
Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keppres No. 122/P Tahun 2025—dengan Mahfud MD sebagai salah satu anggotanya—Jimly justru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk:
Mendorong dibukanya kembali SP3 Dumas oleh Mabes Polri;
Mendorong peningkatan perkara ke JPU untuk diperiksa pengadilan;
Melakukan koordinasi substantif dengan Kapolri, yang juga anggota komisi tersebut.
Apalagi, SP3D bukan keputusan permanen. Ia dapat dicabut kapan pun jika ditemukan pertimbangan hukum baru.
4. Mengacu pada Putusan MK 5359 Tahun 2019
Ada pertimbangan penting pada halaman 22–23 dari Putusan MK No. 5359/2019 dalam perkara judicial review yang kebetulan saya (DHL) turut susun.
Putusan itu memberikan ruang bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan konteks atau informasi baru. Dengan begitu, kelanjutan penyelidikan maupun penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu secara hukum.
5. Jika Komisi Reformasi Polri Tidak Bergerak, Keppres 122/P 2025 Dipertanyakan
Apabila Jimly dan Mahfud MD tidak mengambil inisiatif sebagaimana dimaksud, maka publik berhak bertanya:
Untuk apa sesungguhnya Keppres 122/P 2025 diterbitkan?
Apa misi dan visinya?
Atau sekadar ornamen politik tanpa substansi?
Sebab publik tidak membutuhkan simbolisasi, apalagi sekadar “ketoprakisasi” yang menghabiskan anggaran negara tanpa keluaran yang nyata.
6. Satire Hukum: Jimly Tidak Ingin Ijazah Jokowi Diutak-atik Publik?
Secara satire, publik bisa menilai bahwa Prof. Jimly sesungguhnya tidak suka bila isu ijazah Jokowi terus dibahas.
Sikap itu bisa memunculkan kesan bahwa komisi yang ia pimpin hanya tampil di permukaan—ibarat “banci tampil”—tanpa menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum, bahkan ketika delapan aktivis telah ditahan.
Ini tentu kontradiktif dengan prinsip legalitas (rechtmatigheid) dan semangat reformasi Polri yang justru menjadi mandat resmi komisi tersebut.
7. Penutup: Jimly Perlu Meluruskan Pernyataan
Agar publik tidak prejudis serta tidak mencurigai adanya konspirasi politik, Prof. Jimly seyogianya meluruskan kembali pernyataan hukumnya.
Kejelasan itu penting agar masyarakat hukum tidak menilai bahwa arah pemikiran tersebut justru bertentangan dengan logika hukum yang berlaku.

Damai Hari Lubis





















