• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pendapat Prof. Jimly Blunder Perihal Ijazah Jokowi Sebagai Domain PTUN

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 18, 2025
in Feature, Law
0
Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Ini Alasan Mantan Ketua MK

Jimly Asshiddiqie. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pernyataan hukum Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang viral—yakni bahwa “PTUN adalah tempat menguji keaslian ijazah Jokowi”—patut dinilai sebagai sebuah kekeliruan serius jika ditinjau dari asas-asas hukum pidana (KUHAP), UU Polri, maupun UU Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Asas Tenggat Waktu 90 Hari di PTUN

PTUN hanya dapat memeriksa sengketa Tata Usaha Negara jika gugatan diajukan maksimal 90 hari sejak Keputusan Pejabat TUN diterbitkan (Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986). Dalam konteks dugaan keaslian ijazah, tenggat waktu ini jelas telah lewat puluhan tahun. Maka, menempatkan perkara ini ke domain PTUN merupakan langkah hukum yang de facto dan de jure tertutup.

2. Yurisdiksi Polisi Dalam Dugaan Pidana

Menurut asas dan teori hukum pidana dalam KUHAP serta UU Polri, setiap dugaan kejahatan umum—termasuk pemalsuan dokumen—merupakan ranah penyidik Kepolisian.
Artinya, jika dugaan ijazah palsu dianggap sebagai delik umum, maka yurisdiksinya jelas berada di Kepolisian, bukan PTUN.

Faktanya, Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dan menghentikan penyelidikan dengan dalil bahwa ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan aslinya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang aktivis sebagai tersangka.

Jika Prof. Jimly berpegang bahwa dugaan ijazah S1 Jokowi “bodong,” dan bahwa PTUN adalah tempat mengujinya, maka secara hukum pintu PTUN sudah tidak dapat diakses publik.

3. Peran Jimly dan Mahfud MD Dalam Komisi Reformasi Polri

Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri berdasarkan Keppres No. 122/P Tahun 2025—dengan Mahfud MD sebagai salah satu anggotanya—Jimly justru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk:

  1. Mendorong dibukanya kembali SP3 Dumas oleh Mabes Polri;

  2. Mendorong peningkatan perkara ke JPU untuk diperiksa pengadilan;

  3. Melakukan koordinasi substantif dengan Kapolri, yang juga anggota komisi tersebut.

Apalagi, SP3D bukan keputusan permanen. Ia dapat dicabut kapan pun jika ditemukan pertimbangan hukum baru.

4. Mengacu pada Putusan MK 5359 Tahun 2019

Ada pertimbangan penting pada halaman 22–23 dari Putusan MK No. 5359/2019 dalam perkara judicial review yang kebetulan saya (DHL) turut susun.
Putusan itu memberikan ruang bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan konteks atau informasi baru. Dengan begitu, kelanjutan penyelidikan maupun penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu secara hukum.

5. Jika Komisi Reformasi Polri Tidak Bergerak, Keppres 122/P 2025 Dipertanyakan

Apabila Jimly dan Mahfud MD tidak mengambil inisiatif sebagaimana dimaksud, maka publik berhak bertanya:

Untuk apa sesungguhnya Keppres 122/P 2025 diterbitkan?
Apa misi dan visinya?
Atau sekadar ornamen politik tanpa substansi?

Sebab publik tidak membutuhkan simbolisasi, apalagi sekadar “ketoprakisasi” yang menghabiskan anggaran negara tanpa keluaran yang nyata.

6. Satire Hukum: Jimly Tidak Ingin Ijazah Jokowi Diutak-atik Publik?

Secara satire, publik bisa menilai bahwa Prof. Jimly sesungguhnya tidak suka bila isu ijazah Jokowi terus dibahas.
Sikap itu bisa memunculkan kesan bahwa komisi yang ia pimpin hanya tampil di permukaan—ibarat “banci tampil”—tanpa menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum, bahkan ketika delapan aktivis telah ditahan.

Ini tentu kontradiktif dengan prinsip legalitas (rechtmatigheid) dan semangat reformasi Polri yang justru menjadi mandat resmi komisi tersebut.

7. Penutup: Jimly Perlu Meluruskan Pernyataan

Agar publik tidak prejudis serta tidak mencurigai adanya konspirasi politik, Prof. Jimly seyogianya meluruskan kembali pernyataan hukumnya.
Kejelasan itu penting agar masyarakat hukum tidak menilai bahwa arah pemikiran tersebut justru bertentangan dengan logika hukum yang berlaku.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Next Post

Mantra Baru Prabowo; “Uang Koruptor Harus Kembali Ke rakyat”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Mantra Baru Prabowo; “Uang Koruptor Harus Kembali Ke rakyat”

Mantra Baru Prabowo; "Uang Koruptor Harus Kembali Ke rakyat"

SETARA Institute Gelar KKT 2025, Dorong Penguatan Ekosistem Toleransi

SETARA Institute Gelar KKT 2025, Dorong Penguatan Ekosistem Toleransi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...