Kasus ini mengingatkan keputusan Puspom TTNI yang pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada tahun 2015-2017 yang melibatkan lima personel militer
Jakarta – fusilatnews– TNI menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
Menurut TNI KPK tak berhak mkenetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka. Disamping itu keputusan KPK menjerat Henri dan Afri sebagai tersangka juga dinilai tak memiliki dasar hukum.
Kisruh penetapan tanggota TNI aktif mendorong KPK menyampaikan permintaan maaf. KPK juga menyadari bahwa seharusnya kasus ini diserahkan ke pihak TNI. Akan tetapi, publik juga mengkhawatirkan Polisi Militer (POM) TNI tak bisa menuntaskan kasus ini.
Kasus ini mengingatkan keputusan Puspom TNI yang pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada tahun 2015-2017 yang melibatkan lima personel militer
KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Menurit Agung bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
“Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik,” tutur Agung saat dihubungi, Kamis.
“Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer,” klaim Agung
Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan karena Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka
. “Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro memastikan tak ada impunitas atau kekebalan hukum bagi personel yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk bagi Henri dan Afri.
“Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Akibat dari penetapan Henri dan Afri, KPK mengaku khilaf telah menciduk Afri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI. Dan polemik pun twrjadi
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Pihaknya menyadari bahwa apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, maka terduga pelaku dari militer seharusnya diserahkan kepada TNI.
Pihak KPK juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.
Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Puspom TNI.
“Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan,” kata Tanak.
Khawatir tak tuntas Di sisi lain, publik mengkhawatirkan Puspom TNI tidak dapat menuntaskan kasus hukum yang dihadapi Henri dan Afri.
Karena Puspom TNI sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
“Akan ada potensi itu (jalan di tempat), mengingat kelembagaan militer/TNI yang kuat, eksklusif dan tidak tersentuh,” kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro Jumat.
Adapun kelima tersangka dari unsur militer yang dimaksud dalam kasus Helikopter AW-101 ialah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Dalam perjalanan perkara ini, Mejalis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dengan pidana selama 10 tahun penjara.
Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.
Sementara itu, Peneliti PUKAT UGM Zainur Rahman menduga penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri karena KPK berkaca pada mandeknya kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 dari unsur militer.
“Itu mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehinga mungkin KPK untuk kasus Basarnas menetapkan tersangka sendiri,” katanya.
Menurutnya, penetapan Henri dan Afri oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya, kata dia, KPK dan TNI membentuk tim koneksitas guna memproses kasus ini. “Itu tentu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI,” ujarnya.

























