Jakarta – Fusilatnews – Sebagai tindak lanjut pengusutan kasus suap di Ditjen Binapenta, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker, pada Jumat (23/5/2025).
Kedua mantan pejabat tinggi di Kemenaker tersebut yaitu Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020-2023, dan Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.
Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), pada Selasa (20/5/2025).
“Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Fitroh, saat dihubungi wartawan, Selasa.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar dia.
Asep mengatakan, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap tersebut. “Dengan tersangka delapan orang,” ucap dia.