Jakarta – Fusilatnews -Usulan perpanjangan Pensiun Aparatur Sipil Negara ( ASN) bisa mengganggu sistem karir, hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” kata Rini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Menurut Rini, sistem rekrutmen ASN saat ini telah berjalan dengan baik. Regenerasi ASN akan terganggu jika batas usia pensiun mereka diperpanjang. Sementara, pemerintah perlu memastikan bahwa birokrasi perlu memberi ruang kepada generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujarnya.
Persoalan lain yang akan timbul jika batas usia pensiun diperpanjang yakni beban keuangan negara yang akan semakin besar untuk menggaji mereka.
“Usulan perpanjangan BUP juga berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” tambahnya.
Rini mengatakan, sejauh ini belum ada koordinasi antara Kemenpan RB dengan Korpri, yang mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN ini.
Ia pun meminta agar Korpri membuat kajian matang sebelum mengusulkannya, dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin akan timbul.
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.


























