Penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Polda Lampung, Polres Lampung, Polres Cilegon dan Direktorat Narkoba Polda Banten.
Merak – Fusilatnews – Penyelundupan sabu seberat 30 kilogram berhasil digagalkan Polda Banten. Sabu berasal dari Riau dikirim ke Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya menegaskan barang haram itu disembunyikan didalam interior mobil.
“Diselundupkan di interior mobil,” ujar , Didik Rabu, 17 JUli 2024.
Kendaraan kurir narkoba jenis sabtu tersebut dihentikan saat sedang melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 eksekutif, Kecamatan Pulomerak, Cilego, Provinsi Banten. Ada dua tersangka yang ditangkap dalam peristiwa ini, yakni: HR, 21, dan TR, 32 tahun.
Keduanya berperan sebagai kurir sabu. Dalam keterangannya, mereka mendapat sabu dari R yang berasal dari Pekan Baru, Riau. Saat ini polisi telah menetapkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
HR dijanjikan uang Rp 15 juta untuk mengirim paket tersebut, sementara TR dijanjikan uang Rp 10 juta. Transaksi tersebut telah berlangsung tiga kali selama tiga bulan terakhir.
Penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama antara Polda Lampung, Polres Lampung, Polres Cilegon dan Direktorat Narkoba Polda Banten.
Jumlah 30 kg sabu yang akan diselundupkan tersebut ditaksir bernilai Rp 30 miliar. Polisi mengklaim telah menyelamatkan 312 ribu jiwa. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” ujar Didik.