Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghasut demonstran pada peristiwa Agustus 2025.
Putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum (APH) wajib menggali dan menangani perkara secara profesional dengan berlandaskan prinsip hukum yang jelas, yakni harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, maupun melanjutkan proses hukum.
Apabila pada tahap penyelidikan tidak ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka proses hukum wajib dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP baru. Dalam kondisi demikian, terlapor tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka apalagi dikriminalisasi.
Kesalahan masa lalu tidak boleh terulang kembali, ketika aparat penegak hukum kerap dijadikan “centeng” oleh kepentingan kekuasaan. Praktik demikian sangat berbahaya karena dapat merugikan masyarakat yang tidak bersalah, terlebih jika seseorang telah ditangkap dan ditahan tanpa dasar pembuktian yang memadai. Jika hal ini terjadi, bukan hanya merusak keadilan, tetapi juga mencoreng kredibilitas dan akuntabilitas pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebagai konsekuensi hukum untuk memulihkan harkat dan martabatnya, Delpedro berhak menuntut ganti rugi materiel dan immateriel kepada negara, sekaligus memperoleh rehabilitasi nama baik atas penderitaan yang timbul akibat proses kriminalisasi tersebut.
Di sisi lain, terhadap oknum penyidik kepolisian yang terbukti tidak profesional, harus dilakukan sidang etik dengan kemungkinan dikenakan patsus (penempatan khusus) hingga berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain sanksi etik, juga dimungkinkan penegakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 532 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum yang dengan sengaja menangkap, menahan, mendakwa, atau menuntut orang yang tidak bersalah dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta melindungi hak asasi manusia, sekaligus berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang membatasi kewenangan penahanan, termasuk mensyaratkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian diharapkan tercipta deterrence effect (efek jera) bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.






















