• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pojok KSP

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2024
in Pojok KSP
0
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Photo : Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yakni Petrus Selestinus, Erick S Paat, Robert B Keytimu, Carrel Ticualu, Paulet JS Mokolensang, Pieter Paskalis dan Ricku D Moningka selaku kuasa hukum Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (11/7/2024) secara resmi melaporkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Rossa dan Priyatno adalah penyidik dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku, yang dalam dua bulan terkahir ini gencar melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dalam rangka mencari buronan tersebut.

Mengapa Kusnadi lapor, dalam hal ini melalui Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim? “Karena Dumas itu merupakan Sistem Penanganan Pengaduan Masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Polri,” kata TPDI dalam rilisnya, Kamis (11/7/2024).

Adapun dasar dan alasan laporan itu lewat Dumas, kata TPDI, karena ada peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana, telah terjadi dan diduga akan terjadi lagi, sudah ada korban antara lain Kusnadi, diduga dilakukan oleh Penyidik KPK yang adalah anggota Polri.

“Sehingga atas dasar hak dan kewajiban berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP, maka Kusnadi melalui TPDI menyampaikan laporannya itu ke Bareskrim Polri melalui Dumas,” cetusnya.

Peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana itu, kata TPDI, adalah apa yang terjadi dan dialami Kusnadi pada 10 dan 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK berupa, pertama, untuk peristiwa tanggal 10 Juni 2024 berupa tindakan perampasan kemerdekaan (Pasal 328 atau 329 KUHP) dan perampasan barang milik orang lain (Kusnadi) Pasal 406 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh Rossa dan Priyatno selaku penyidik KPK,” jelasnya.

Kedua, kata TPDI, untuk peristiwa 19 Juni 2024 berupa mem-back date (tanggal mundur) STPBB, tanggal 10 Juni 2024 untuk suatu peristiwa yang disebut atau tertulis tanggal 23 April 2024, dan STPBB tanggal 19 Juni 2024 untuk peristiwa STPBB tanggal 10 Juni 2024 yang tertulis seolah-olah dibuat di Citeureup, Bogor tanggal 23 April 2024 (tanpa membuat Berita Acara Perbaikan).

“Peristiwa tanggal 19 Juni 2024 adalah Rossa dan Priyatno diduga mengubah Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) tanpa membuat Berita Acara Perubahan atas Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) berikut,” tukas TPDI.

Pertama, pada 10 Juni 2024 Rossa dan Priyatno membuat STPBB No STPBB/1284/DIK. 01.05/23.06/2024, tanggal 23 April 2024, bertempat di Rumah Perum Taman Kenari, Jagorawi, Blok 7A No 16-17 RT 001 RW011 Kelurahan/Desa Puspasari, Kec Citeureup, Kab Bogor yang dibuat dan ditandatangani oleh Rossa dan Priyatno, lalu menyuruh Kusnadi ikut tanda tangan di Lantai 2 Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua, tanggal 19 Juni 2024 ketika Kusnadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Rossa dan Priyatno usai di-BAP, Kusnadi disodorkan lagi STPBB dengan Nomor yang sama tapi tanggalnya berubah yaitu STPBB No: STPBB/1284/DIK.01.05/23.
06/2024 tertanggal 10 Juni 2024, padahal STPBB itu dibuat tanggal 19 Juni 2024.

“Oleh karena peristiwa pembuatan STPBB baik yang tertanggal 23 April 2024 di Kabupaten Bogor dan ditandatangani pada 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK maupun STPBB yang dibuat tanggal 19 Juni 2024 untuk perisristiwa penyitaan barang bukti tanggal 10 Juni 2024, dibuat tanpa “Berita Acara Perbaikan”, sehingga nampak seolah-olah STPBB itu dibuat tanggal 10 Juni 2024, maka perbuatan itu sudah merupakan perbuatan “mem-backdate” suatu peristiwa hukum dan itu bisa berimplikasi hukum macam-macam, apalagi kalau dilakukan dengan “itikad tidak baik” sehingga dapat dikualifikasi sebagai peristiwa pidana membuat surat palsu yang diduga dibuat oleh Rossa Purbo Bekti dan Priyatno di Lantai 2 Gedung KPK dan/atau di Citeureup, Bogor yang tidak ada hubungannya dengan Kusnadi,” papar TPDI.

Mengapa diduga sebagai peristiwa pidana, kata TPDI, karena Kusnadi pada 10 Juni 2024 ketika dikekang kemerdekaannya lalu barang miliknya (HP, kartu ATM, buku tabungan dll) diambil paksa oleh Rossa dan Priyatno, tanpa ada kejelasan apakah Kusnadi sebagai tersangka korupsi atau bukan dan tanpa memperlihatkan Surat Perintah Geledah Badan Kusnasi dan Surat Perintah Sita atau ambil paksa barang milik pribadi Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

“Sedangkan barang-barang yang diambil paksa itu, menurut keyakinan Kusnadi adalah barang-barang keperluan sehari-hari kegiatan Kusnadi dan juga kegiatan Hasto Kristiyanto yang tidak ada hubungan dengan ketersangkaan Harun Masiku untuk peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai petistiwa pidana pada Januari 2020 lalu,” terang TPDI.

Oleh karena itu, hari ini tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan peristiwa yang diduga sebagai pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan juga dugaan membuat surat palsu atau dipalsukan STPBB yang terjadi di Lantai 2 Gedung KPK tanggal 10 dan 19 Juni 2024, demi keadilan dan kepastian hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aroma Balas Dendam Cak Imin di Balik Pansus Haji

Next Post

Hadiri Acara PWI, Wilson Lalengke: Pendukung Dedengkot Koruptor adalah Koruptor

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Next Post
Hadiri Acara PWI, Wilson Lalengke: Pendukung Dedengkot Koruptor adalah Koruptor

Hadiri Acara PWI, Wilson Lalengke: Pendukung Dedengkot Koruptor adalah Koruptor

Persidangan Kasus Korupsi SYL Mengungkap Fakta Mengalirnya Uang ke DPR dan KPK

Hakim Putuskan Nasib Uang Hasil Korupsi SYL. Mengalir ke Nasdem Sampai ke Seorang Biduan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist