• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Versi BPKP Tidak Wajar: Diduga ada Rekayasa dan Kriminalisasi.

fusilat by fusilat
June 28, 2025
in Crime, Feature
0
Tom Lembong “Bongkar Kesalahan Jokowi Hingga Terlibat di Kubu Anies”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015/2016, dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM), untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tahun 2015 dan 2016. Tom Lembong dijadikan tersangka pada 29 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, tidak ditemukan aliran dana korupsi kepada Tom Lembong. Artinya, Tom Lembong tidak (terbukti) melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. Ini merupakan fakta yang sangat penting: tidak ada niat jahat korupsi.

Tuduhan kemudian bergeser. Tom Lembong dituduh menguntungkan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kata kunci dalam tuduhan ini adalah: kerugian keuangan negara (atau perekonomian negara). Tanpa ada kerugian keuangan negara (atau perekonomian negara) maka Tom Lembong tidak dapat dijadikan tersangka. Oleh karena itu, jaksa bermanuver. Mencari-cari kerugian keuangan negara.

Dalam kamus Indonesia, mencari-cari artinya mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Dalam konteks peraturan dan hukum, “mencari-cari” mungkin identik dengan “rekayasa” atau “kriminalisasi”.

Ketika sesuatu yang tidak ada mau dijadikan ada, maka digunakan segala imajinasi dan ilusi yang serba palsu: rekayasa.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta menghitung (baca: mencari-cari) kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula kristal mentah Tom Lembong.

BPKP membentuk tim investigasi terdiri dari 6 orang: Koordinator Investigasi Miswan Nasution, Pengendali Teknis Kristiyanto, Ketua Tim Khusnul Khotimah, dan tiga anggota tim masing-masing John Michel, Sigit Sukhem, dan M. Amirul Mu’min.

Tim investigasi BPKP menyampaikan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada tanggal 20 Januari 2025. Artinya, sewaktu Tom Lembong ditahan 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung sebenarnya belum memiliki, dan belum tahu, apakah ada kerugian keuangan negara, dan berapa besar? Ini menjadi catatan samping yang sangat, sangat penting: bisa-bisa, penahanan Tom Lembong tidak sah?

Dalam laporannya, Tim investigasi BPKP menyatakan ada dua unsur utama kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula kristal mentah Tom Lembong.

Pertama, kelebihan bayar. Kata “kelebihan bayar” sangat misleading. Karena pada hakekatnya tidak ada lebih bayar: pembayaran sesuai dengan perjanjian transaksi. Yang dimaksud kelebihan bayar adalah “kemahalan”, menurut persepsi tim investigasi BPKP: harga beli gula PT PPI sebesar Rp9.000 per kg (belum termasuk PPN) dianggap kemahalan.

Perhitungan kemahalan versi BPKP terlihat sangat ngawur. Menurut BPKP, PT PPI seharusnya membeli gula dengan menggunakan harga dasar (atau harga patokan petani: HPP) sebesar Rp8.900 (sudah termasuk PPN).

Ada tiga indikasi kesalahan fatal dalam perhitungan kerugian negara versi BPKP ini. Satu, BPKP secara eksplisit mengatakan harga dasar gula adalah harga maksimum, sehingga harga beli lebih tinggi dari harga dasar dianggap kemahalan. Logika ini jelas tidak ada dasarnya.

Sebaliknya, harga dasar seharusnya berfungsi sebagai harga minimum atau harga terendah, sesuai arti dari kata dasar, yaitu terendah.

Dua, faktanya, sepanjang tahun 2015 dan 2016, perusahaan gula negara (PTPN, RNI) membeli gula petani (= harga lelang) jauh lebih mahal dari harga dasar. Harga beli rata-rata gula petani pada Mei dan Juni 2016, bahkan mencapai Rp13.608 dan Rp14.026 per kg, atau 50 dan 54 persen di atas harga dasar. Harga ini jauh lebih mahal dari harga beli PT PPI dari Perusahaan Gula Rafinasi yang “hanya” Rp9.000 per kg. Oleh karena itu, PTPN dan PT RNI seharusnya juga didakwa merugikan keuangan negara?

Tiga, Harga dasar GKP 2015 dan 2016 sudah termasuk PPN seharusnya juga tidak benar, karena gula kristal putih ketika itu masuk barang kena pajak, jadi seharusnya kena PPN.

Kedua, perusahaan gula rafinasi dituduh kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor: pajak impor dan PPN impor.

Tuduhan ini tidak ada dasar sama sekali, menghancurkan kredibilitas BPKP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perhitungan kerugian keuangan negara.

Perusahaan gula rafinasi melakukan impor GKM, dan sudah membayar semua kewajiban bea masuk, PPh impor (Pasal 22) dan PPN impor sesuai peraturan pepajakan yang berlaku untuk GKM.

Tetapi tim investigasi BKPK mengatakan, Perusahaan Gula Rafinasi seharusnya membayar kewajiban bea dan pajak seolah-olah yang diimpor adalah Gula Kristal Putih, dengan tarif bea masuk lebih tinggi. Logika ini jelas tidak benar, Faktanya, yang diimpor adalah Gula Kristal Mentah, bagaimana mungkin harus membayar kewajiban pajak untuk GKP? Oleh karena itu, terkesan kuat ada rekayasa dalam kasus impor gula ini.

Alasannya berikutnya, PPh impor dan PPN impor adalah pajak dibayar di muka yang harus diperhitungkan dengan pajak masa bulanan untuk PPN dan pajak penghasilan (PPh) tahunan untuk PPh impor. Oleh karena itu, semua kewajiban (kurang bayar atau lebih bayar) pajak perusahaan gula rafinasi sudah selesai pada akhir tahun 2015 dan 2016: tidak ada kurang bayar pajak lagi.

Selanjutnya, yang berwenang menentukan kurang bayar pajak adalah direktorat jenderal pajak kementerian keuangan, melalui tahapan pemeriksaan, keberatan, peradilan khusus pajak, dan peninjauan kembali. Disamping itu, penetapak kurang bayar pajak merupakan urusan administrasi perdata, bukan pidana.

Dalam urusan ini, BPKP dan Kejaksaan Agung telah melampaui wewenangnya, alias bertindak sewenang-wenang, dalam menetapkan kurang bayar pajak.

Sangat aneh kalau tim investigasi BPKP tidak mengerti hal ini. Oleh karena itu, patut diduga kuat ada faktor kesengajaan (baca: rekayasa) untuk melakukan penyimpangan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula Tom Lembong: sesuatu yang tidak ada, mau diada-adakan.

Uraian di atas memperlihatkan kepada publik, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara versi BPKP sangat tidak wajar, mengandung unsur rekayasa yang bisa berujung pada kriminalisasi.

Mari kita renungkan bersama ketidakwajaran ini: Satu, kalau ada kemahalan harga dalam transaksi jual beli gula antara perusahaan gula rafinasi dengan PT PPI, kenapa Tom Lembong yang disalahkan? Dua, kalau perusahaan gula rafinasi kurang bayar pajak, kenapa Tom Lembong yang disalahkan?

Jadi banyak keanehan, ketidakwajaran, dan dugaan penyimpangan atau rekayasa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP.

Mohon BPKP khususnya tim investigasi kasus impor gula Tom Lembong berkenan menjelaskannya kepada publik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bubarnya Dewan Ketahanan Pangan: Saat Negeri Kehilangan Kompas Koordinasi

Next Post

Jokowi, Si Mahasiswa Ganda: Drs dan Ir dari UGM, Kuliah Pagi dan Sore

fusilat

fusilat

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan
Crime

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Jokowi, Si Mahasiswa Ganda: Drs dan Ir dari UGM, Kuliah Pagi dan Sore

SP2HP Gugur, SP3 Ijazah Jokowi Harus Dianulir: Saatnya Bareskrim Buka Mata

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...