• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan Dihentikan

fusilat by fusilat
April 17, 2022
in News
0
Perjalanan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka hingga Penyidikan Dihentikan

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto umumkan penyidikan kasus korban jadi tersangka dihentikan. (Foto: dok. istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dijadikan tersangka menjadi sorotan nasional. Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut bersuara.
Sigit ingin korban begal tersebut Murtede alias Amaq Sinta (34) mendapatkan kepastian hukum.

“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” kata Sigit di akun Instagram resminya seperti dilihat detikcom, Sabtu (16/4/2022).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga angkat suara. Dia meminta kasus tersebut dihentikan. Dia ingin masyarakat tetap peduli dan melawan kejahatan.

“(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” katanya.

Amaq Sinta pun akhirnya terbebas dari perkara tersebut setelah Polda NTB melakukan gelar perkara khusus. Polisi menyatakan Amaq Sinta melakukan pembelaan terpaksa hingga akhirnya membuat dua begal tewas.

Berikut perjalanan kasus Amaq Sinta yang jadi korban begal namun sempat ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.

Jadi Korban-Bunuh 2 Begal
Dirangkum detikcom, Sabtu (16/4/2022), Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, NTB. Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi.

Jumpa pers kasus korban begal di Lombok Tengah, NTB, jadi tersangka pembunuhan (dok Istimewa)
Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal. Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal bernama Pendi dan Oki itu tewas.

Namun, seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab, pembelaan diri Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Proses dia menghilangkan nyawa orang lain itu tetap kita proses. Walaupun ada upaya membela diri tadi, yang menilai itu saya tegaskan adalah pengadilan, hakim yang memutuskan,” ujar Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata, Selasa (12/4).

Alasan Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal. Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta adalah menusuk kedua begal menggunakan senjata tajam milik sendiri.

“Kenapa kita bisa tahu dia membela diri menjadi korban begal, berdasarkan pengakuan dari pelaku atau saksi rekan kedua korban meninggal. Jadi dua orang ini peranannya mengikuti dan membuntuti tersangka yang akan dibegal dari arah belakang,” terang Hari.

“Karena korban ini membawa senjata tajam, makanya dia membela diri. Bukan menggunakan senjata tajam milik begal. Tapi dia membawa senjata tajam sendiri,” sambungnya.

Penahanan Ditangguhkan
Kasus yang dialami Amaq Sinta menjadi sorotan. Selang beberapa hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta pun penahanannya ditangguhkan polisi setelah ada permohonan dari keluarga.

“Iya betul, sudah ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, seperti dilansir detikBali, Kamis (14/4).

Pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Sinta tidak kooperatif. Selain itu, Amaq Sinta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah dikeluarkan dari rutan, Amaq Sinta mengaku senang. Dia senang bisa berkumpul dengan keluarga.

“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata Amaq.

Amaq Sinta menegaskan melawan karena dalam keadaan terpaksa. Dia mengaku dihadang dan diserang dengan senjata tajam.

Dia mengatakan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, tapi tidak ada warga yang datang.

Penyidikan Kasus Disetop
Polda NTB menyatakan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan dihentikan. Polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.

Kapolda NTB menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram-nya, @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4).

Alasan Penyidikan Disetop
Djoko lalu menjelaskan alasan penyidikan terhadap kasus ini dihentikan.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tutur Dedi.

Sumber : detiknews 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laporan Biro HAM Kemenlu Amerika Soroti Unlawful Killing Laskar FPI

Next Post

5 Hal yang Membuat Warga Jepang Iri dengan Orang Indonesia

fusilat

fusilat

Related Posts

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG
Bencana

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia
Aya Aya Wae

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
MEMPERKOKOH KEBERADAAN BADAN PANGAN NASIONAL
Feature

PANEN RAYA: FILOSOFI KEHIDUPAN DAN MARTABAT PETANI

January 25, 2026
Next Post
5 Hal yang Membuat Warga Jepang Iri dengan Orang Indonesia

5 Hal yang Membuat Warga Jepang Iri dengan Orang Indonesia

JK Buka-bukaan Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024

JK Buka-bukaan Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

January 25, 2026
Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

Guru Honorer dan Martabat Konstitusi: Antara Amanat Negara dan Realitas Pendidikan Indonesia

January 25, 2026
Megawati 79 Tahun dan Ujian Terakhir Kepemimpinan Partai

Megawati 79 Tahun dan Ujian Terakhir Kepemimpinan Partai

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist