Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ini berkata NasDem nyaris tak bertanggung jawab terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya memiliki beberapa bukti dan fakta dugaan ada keterlibatan NasDem dalam beberapa program di Kementan.
Jakarta – Fusilatnews – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi yang menjerat Mantan Menteri Perrtanan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu (19/6/2024) kemarin mengungkap sejumlah fakta baru.
Kasdi merupakan saksi mahkota sidang dugaan korupsi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan. diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta untuk kepentingan SYL.
Dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kasdi membuka sejumlah fakta. Termasuk alasannya melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian. Berikut sejumlah fakta terbaru persidangan SYL berdasarkan kesaksian Kasdi Subagyono.
Dalam persidangan tersebut, Kasdi Subagyono mengungkapkan alasannya mengikuti perintah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk mengumpulkan uang dari pejabat eselon I di Kementan.
Kasdi mengaku takut kehilangan jabatannya apabila tidak mengikuti arahan SYL. Dia mengatakan, ada beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.
“Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini,” kata Kasdi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024,
Dengan tekanan tersebut, menurut Kasdi, para pejabat Kementan akhirnya mengupayakan berbagai cara untuk memenuhi permintaan SYL. Mulai dari menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
Kasdi juga menjelaskan, inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan. Hal tersebut menurut Kasdi membuat situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif.
“Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya Kasdi juga membenarkan ada uang Rp 800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. uang itu rencananya akan diserahkan Muhammad Hatta melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” ucap Kasdi, Rabu.
Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dipungut dari setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kementan. Permintaan itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Selain pemberian uang untuk mantan Ketua KPK, Kasdi juga mengungkapkan adanya chat antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Percakapan atau chatting tersebut terjadi pada 2022, tepat sebelum penyelidikan korupsi di Kementan. Namun, di waktu bersamaan, penyelidik KPK telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kesaksiannya, Kasdi mengatakan ia ditunjukkan isi chat antara Alexander Marwata dan SYL. “Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah ditunjukan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk programnya Pak Menteri,” kata dia.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah permintaan Alex sapaan akrab Alexander Marwata itu ditindaklanjuti oleh SYL atau tidak.
Pada kesempatan lainnya, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah marah kepada eks Sekjen Kementan Momon Rusmono. Kemarahan itu lantaran uang Rp 50 juta yang diperuntukkan sebagai bantuan korban banjir di Pandeglang, Banten, tak tersedia pada hari kunjungan.
Padahal uang itu sudah direncanakan cukup lama dan masuk dalam anggaran Biro Umum Kementan. Menurut Kasdi, peristiwa itu terjadi pada 2020 dan dia masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
“Ternyata tidak disiapkan oleh Sekjen Momon Rusmono,” ujar Kasd
Dalam kesaksiannya, Kasdi tidak mengetahui penyebab Momon tidak menyediakan uang senilai Rp 50 juta itu.
Akibat insiden itu, Momon dan SYL tidak lagi satu mobil seusai melakukan kunjungan ke lokasi banjir di Pandeglang.
Padahal, pada waktu keberangkatan, SYL, Momon, dan Kasdi berada di satu mobil yang sama, yaitu di minibus Alphard.
Fakta lain yang muncul dalam kesaksian Kasdi di persidangan, terungkap dari kesaksian Kasdi adalah adanya permintaan dari SYL untuk tunjangan hari raya (THR) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kasdi mengatakan, permintaan itu disampaikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu,” tutur Kasdi.
Atas permintaan tersebut, Kasdi pun mengumpulkan uang Rp 500 juta bersama para pejabat eselon I Kementan. Setelah terkumpul, uang itu lalu diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui anak buah Kasdi.
Kemudian, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan.
Meski begitu, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI. “Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu,” ucaprnya
Bertindak sebagai saksi mahkota, Kasdi Subagyono juga membenarkan para eselon I Kementan pernah kumpulkan uang Rp 450 juta untuk membeli mobil anak SYL.
Menurut Kasdi, mobil tersebut berupa Toyota Innova Venturer dan diserahkan kepada anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita melalui Biro Umum dan Pengadaan Kementan. “Tetapi saya tidak tahu pembelian mobil itu inisiatif siapa,” kata dia.
Eks Sekjen Kementan itu menjelaskan, saat mendapatkan laporan pembelian mobil anak SYL, mobil itu sudah terbeli sehingga ia tak lagi bisa menolak pembelian mobil tersebut. Tetapi yang jelas, ia menyebutkan penyerahan mobil sudah dilakukan kepada SYL.
Perihal Identitas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut menggunakan nama pengurus rumah SYL, Nur Habibah Al Majid, Kasdi mengaku awalnya belum mengetahui informasi tersebut. “Saya baru tahu informasi itu di persidangan,” ucapnya.
Selanjutnya Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan kliennya merasa ditinggalkan Partai NasDem saat menghadapi kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu disampaikan Djamaluddin tepat sebelum persidangan dimulai.
“Mau dibilang diperhatikan, enggak. Mau dibilang dilepas saja begitu, iya, sepertinya beliau (SYL) merasa ditinggal oleh NasDem,” kata dia di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Djamaluddin, selama proses sidang muncul fakta-fakta persidangan yang menyebut keterlibatan NasDem di perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
“Kami dalam setiap persidangan dalam kaitan dengan NasDem bahwa ada hal yang sebetulnya berhubungan dengan NasDem,” ujarnya.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo ini berkata NasDem nyaris tak bertanggung jawab terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya memiliki beberapa bukti dan fakta dugaan ada keterlibatan NasDem dalam beberapa program di Kementan.