Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Presiden Jokowi tampaknya sangat ambisius dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN), namun ironisnya ia tidak berani memastikan kapan ibu kota negara akan resmi pindah. Ketidakpastian ini disampaikan Jokowi melalui kode yang mengindikasikan pesimismenya terhadap IKN.
Pesan ini terselip dalam suratnya kepada bangsa ini, melalui Pasal 63 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam undang-undang tersebut, Jokowi menyatakan:
“Undang-undang DKJ sah berlaku sejak ditandatangani, 25 April 2024. Namun, ‘mohon maaf’, pada saat undang-undang ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Namun, dalam suratnya, Jokowi tidak menyampaikan alasan di balik ketidakpastian ini. Bisa jadi, pemerintah sedang dalam kondisi keuangan yang sulit dan perekonomian tidak tumbuh seperti yang diharapkan. Selain itu, ratusan calon investor asing yang pernah dijanjikan ternyata tidak serius. Dampaknya, kebohongan Jokowi semakin banyak di hadapan bangsa ini.
Tetapi, Jokowi tetap nekat. Ia bahkan mengumumkan secara prematur bahwa dirinya akan melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 di Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur dan mengajak Prabowo Subianto. Pengumuman ini dibuat pada 11 Juni 2024. Kata Jokowi:
“Ini masa transisi dari Jakarta menuju ke IKN Nusantara agar ada perjalanan menuju pindahnya itu kelihatannya. Jadi di sini tetap dilakukan, di sana tetap dilakukan.”
Entah apa maksudnya, mengingat istana yang belum jadi, gedung-gedung perkantoran pemerintah yang belum terbangun, serta program yang tidak jelas baik dari sisi anggaran maupun perencanaan. Jokowi memang nekat dan semakin agresif menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024. Apakah ini tanda-tanda power syndrome?
Lebih parahnya lagi, Jokowi mengangkat anak kandungnya, Gibran, melalui nepotisme untuk memimpin aglomerasi Jabodetabekjur merujuk UU DKJ. Aglomerasi ini mencakup kawasan metropolitan yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Kenapa tidak sementara dipegang oleh Mendagri?
Pertanyaan selanjutnya adalah, di mana nanti akan diadakan serah terima jabatan dari Jokowi kepada Presiden terpilih hasil pemilu Februari 2024? Apakah juga di IKN yang belum selesai pada 20 Oktober 2024?
Jika semua yang belum nyata dari hasil sepak terjang Jokowi selama ia berkuasa tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyat, sungguh ini akan sangat merugikan dan merupakan pemborosan uang negara. Namun, mengapa DPR RI diam saja?























