• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

PESAN PENTING SOAL PUPUK UNTUK PETANI

by
February 6, 2024
in Economy, Feature
0
SIAPA TAKUT JADI PETANI ?
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Ada pesan penting bagi Penyuluh Pertanian Lapang (PPL), Bhayangkara Pembina dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Kepala Badan PPSDMP Kementerian Pertanian Prof. DR. Dedi Nursyamsi untuk disampaikan kepada petani, terkait pengelolaan pupuk dan pemanfaatan BBM subsidi. Pesan tersebut sebagai berikut :

  1. Pemerintah mengalokasikan tambahan alokasi pupuk subsidi tahun 2024 sebesar Rp 14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton. Jadi alokasi pupuk tahun 2024 yang sebelumnya hanya 4.7 juta ton bertambah menjadi 7.2 juta ton urea dan NPK;
  2. Petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP selain kartu tani;

  3. Petani tidak perlu khawatir karena Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) menyediakan stok pupuk di bulan Januari 2024 sebesar 1,8 juta ton urea dan NPK. Petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi tersebut hingga musim tanam I selesai. Untuk musim tanam berikutnya pupuk subsidi akan segera disiapkan oleh PIHC;

  4. Petani dapat memperoleh pupuk subsidi untuk musim tanam pertama, kedua, dan ketiga sesuai dengan indeks pertanaman setempat5. Petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dapat mengajukan usulan mendapatkan pupuk subsidi di tahun 2024 yang akan dialokasikan pada tahun 2025;

  5. Petani yang tergabung di dalam kelompok tani (Poktan) dapat membeli BBM subsidi untuk operasionalisasi alat dan mesin pertanian (alsintan) menggunakan jerigen dengan membawa surat keterangan yang disahkan Kepala Desa setempat.

Surat dengan Nomor : B-1630/TU.020/I/01/2024 yang ditujukan kepada :
1. Gubernur di seluruh Indonesia,
2. Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia ,
3. Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia,
4. Kepala Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,
5. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan tembusan kepada :

  1. Menteri Pertanian Republik Indonesia
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  3. Kepala Staf TNI Angkatan Darat
  4. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia ini, tentu sangat menarik untuk dicermati. Betapa tidak ! Sebab, bukan saja substansi dari pesan yang disampaikan membawa semangat baru dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi secara khusus, namun pesan ini pun merupakan terobosan cerdas Pemerintah dalam mencari solusi atas carut marutnya kebijakan pupuk bersubsidi di negeri tercinta ini.

Langkah Pemerintah menugaskan para “petugas” yang ada di garda terdepan masyarakat ini, jelas memberi isyarat kepada kita, betapa seriusnya Pemerintah untuk menciptakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang lebih baik dan berkualitas. Selain itu, langkah ini pun sebagai wujud nyata Pemerintah untuk menggenjot produksi beras, yang sekarang sedang terpuruk karena adanya sergapan El Nino.

Turunnya produksi beras, dengan salah satu indikasi utamanya semakin menyusutnya jumlah surplus beras dari tahun ke tahun, menuntut kepada para penentu kebijakan pertanian untuk berkreasi dan berinovasi dalam melahirkan jalan pemecahan masalah terbaiknya. Dengan seabreg masalah yang menyergap kebijakan pupuk bersubsidi selama ini, terbukti solusinya tidak cukup hanya ditangani oleh petugas Penyuluhan Pertanian semata.

Namun dibutuhkan pula sinergitas dan kolaborasi dengan Aparat Pemerintah yang berkiprah selaku penegak hukum, khususnya aparat TNI dan Kepolisian. Hal ini penting dicatat, karena masalah pupuk bersubsidi dalam penerapannya di lapangan, banyak berhubungan dengan adanya isu soal “mafia pupuk” dan adanya isu beking-membeking dari oknum-oknum tertentu.

Catatan kritisnya adalah bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan ? Apakah sudah dirancang “simpul koordinasi” antara Penyuluh Pertanian, Babhinkamtibmas dan Babinsa ? Lalu, siapa diantara para petugas lapangan ini yang akan membawa “pedang samurai” untuk mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan program pupuk bersubsidi ?

Hal ini, sekali lagi penting disampaikan, mengingat bangsa kita belum mampu membebaskan diri dari penyakit sulitnya membuat satu antara teori dengan penerapan di lapangan ? Teorinya memang bagus. Sayang, dalam penerapannya, selalu dihadapkan kepada berbagai masalah yang menghadangnya. Teori belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.

Begitu pun dengan kebijakan pupuk bersubsidi ini. Kita berharap agar Surat yang ditanda-tangani Prof. Dedi Nursyamsi diatas, benar-benar dapat diwujudkan dalam kenyataannya di lapangan. Untuk itu, sosialisasi yang berkualitas menjadi sangat penting untuk digarap. Tiga “petugas” yang ditugaskan diharapkan mampu mewujudkan harapannya.

Lantas, bagaimana kaitannya dengan keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) ? Sekalipun sekarang posisi KP3 seperti yang “ada dan tiada”, namun sebagai lembaga pengawas, mestinya “tiga petugas” tadi tetap membangun kemitraan strategis dengan KP3. Koordinasi mutlak ditempuh, sehingga terjadi keserempakan arah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Akhirnya kita berharap Surat Penugasan kepada “tiga petugas” diatas, dalam penerapannya di lapangan, akan mampu menjawab tuntas masalah pupuk bersubsidi, yang selama ini cukup sulit untuk diselesaikan. Mari kita lihat perkembangannya. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang: Hanya 20% Sekolah Menengah Negeri  Yang Mempunyai Kuota Pelajar Asing

Next Post

Perubahan APBN : Di Blockir Rp 50,14 T –  Dialihkan Untuk Tambah Bansos

Related Posts

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026
Feature

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Next Post
Airlangga Hartarto Masih Narasikan Satu Putaran – Tinggal 6% Lagi

Perubahan APBN : Di Blockir Rp 50,14 T -  Dialihkan Untuk Tambah Bansos

Putusan DKPP Terkait Ketua KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bisa Jadi Bukti Kecurangan Pemilu

Putusan DKPP Terkait Ketua KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bisa Jadi Bukti Kecurangan Pemilu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist