Jakarta – Fusilatnews – Dalam peraturan Menteri Kesehatan terbaru yaitu Permenkes Nomor 3 Tahun 2023,” Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang bagi yang membayar iuran secara mandiri , kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.
Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Anggota DJSN lainnya, Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. tak bisa lagi kelasnya dinaikkan tetapi ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta
“Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/).Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan
Dalam aturan baru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48
Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
- Sedangkan kenaikan kelas dikecualikan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
- Sesuai aturan baru, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas diatas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas diatas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas diatas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1
- Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas diatas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas diatas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
- Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.
Dalam mekanisme pembayaran sebelumnya bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
























