• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Health

Peserta BPJS Kelas Tiga Sekarang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Meski Bayar Selisish

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 9, 2023
in Health, News
0
Peserta BPJS Kelas Tiga Sekarang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Meski Bayar Selisish
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Dalam peraturan Menteri Kesehatan terbaru yaitu Permenkes  Nomor 3 Tahun 2023,” Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang bagi yang membayar iuran secara mandiri , kini tak bisa lagi naik kelas perawatan.

Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. aturan itu mulai  berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.

Anggota DJSN lainnya,  Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan 

Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya. tak bisa lagi kelasnya dinaikkan tetapi ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta

 “Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/).Aturan terbaru kelas BPJS  Kesehatan

Dalam aturan baru kelas BPJS Kesehatan  diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48

Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

  • Sedangkan kenaikan kelas dikecualikan untuk: 
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; 
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3; 
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; 
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya. 
  1. Sesuai aturan baru, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya: 
  2. Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 
  3. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2 
  4. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas diatas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas diatas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1 
  5. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas diatas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1
  6. Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas diatas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas diatas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta. 
  7. Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Dalam mekanisme pembayaran sebelumnya bagi  peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS. 

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya. 

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Feodalisme Mengancam Demokratisasi Desa

Next Post

Figur Publik, Aktifis dan Selebriti Independen Bergabung dengan Parpol, Apa Motivasi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum
Birokrasi

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan
daerah

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026
Next Post
Figur Publik, Aktifis dan Selebriti Independen Bergabung dengan Parpol, Apa Motivasi

Figur Publik, Aktifis dan Selebriti Independen Bergabung dengan Parpol, Apa Motivasi

Inilah Pasal di RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Pers di Tengah Godaan Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist