• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Feodalisme Mengancam Demokratisasi Desa

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 9, 2023
in Feature
0
Sadam Hussen Punya Saeed Al Saaf – Disini punya Ngabalin
Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Riza Multazam Luthfy

Jakarta – Gabungan Kepala Desa dari beragam daerah belum lama ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR. Mereka menuntut anggota dewan segera merevisi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Ribuan Kepala Desa tersebut meminta agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.

Fenomena di atas pada dasarnya menggambarkan kokohnya feodalisme di desa. Keinginan berkuasa serta hasrat mengantongi kehormatan dan kewibawaan yang ditunjukkan oleh Kepala Desa merefleksikan nilai-nilai feodal yang diwariskan lintas generasi. Tak heran apabila pemimpin di level lokal tersebut sering terjerumus dalam kubangan oligarki dan otoritarianisme. Bagaimanapun, terlalu lamanya seseorang menjadi Kepala Desa bisa membuatnya “lupa diri”.

Penguasa Tunggal

Pembatasan masa jabatan Kepala Desa pada dasarnya merupakan ikhtiar mengurangi dominasi dan kekuasaan mereka. Sebagaimana diketahui, saat Orde Baru berkuasa, Kepala Desa memiliki masa jabatan delapan tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode kedua. Tetapi, ketentuan tentang masa jabatan dua periode tidak selalu dipatuhi.

Dalam realitasnya, pemilihan Kepala Desa tidak diselenggarakan setiap delapan tahun dan bisa ditunda karena bermacam alasan (Anna Wetterberg, dkk., 2013: 88). Kepala Desa dipilih oleh masyarakat, namun para kandidatnya bisa saja merupakan titipan dari Pemerintah Kabupaten. Restu supra desa seolah menjadi salah satu syarat dilantiknya seseorang menjadi Kepala Desa. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten bisa saja memaksakan calon versi mereka tanpa memedulikan aspirasi dari bawah atau bahkan hasil pemilihan masyarakat.

Pada masa Orde Baru inilah, dominasi Kepala Desa di level akar rumput sangat kuat. Bermacam ketentuan pada masa itu dikondisikan sedemikian rupa. Upaya tersebut dilakukan agar terbentuk sistem politik lokal yang bercorak tertutup dan monopolistik. Itulah mengapa, Kepala Desa lebih diposisikan sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat daripada pemimpin masyarakat.

Berdasarkan catatan historis, intervensi negara terhadap pemerintahan di bawahnya digencarkan melalui penyeragaman struktur pemerintahan desa yang turut melahirkan sentralisasi kekuasaan. Penempatan Kepala Desa selaku penguasa tunggal di level lokal pada masa itu terbukti menyuburkan feodalisme dan elitisme pemerintah desa. Kondisi demikian mewariskan kepemimpinan desa yang feodal, dinastik, serta oligarkis. Hal ini terutama merupakan imbas terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Konsep Kedaulatan

Wacana diperbolehkannya Kepala Desa menduduki jabatan selama 9 tahun rentan melemahkan semangat konstitusi. Padahal, pada masa kini, konstitusi dianggap sebagai konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. Mengingat, masyarakat membutuhkan organisasi negara supaya kepentingan mereka terlindungi melalui pembentukan dan penggunaan mekanismenya.

Diembuskannya wacana di atas bertolak belakang dengan cita-cita hukum dan konstitusi. Hal tersebut mengesampingkan adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Padahal, pembatasan kekuasaan bagi setiap jabatan publik merefleksikan konsep kedaulatan yang dianut dalam negara bangsa. Sebagaimana diketahui, konsep kedaulatan dewasa ini dipahami sebagai kekuasaan tertinggi yang bisa dibagi sekaligus dibatasi.

Betapa pun tingginya suatu kedaulatan, pembatasan kekuasaan harus bisa dilihat dalam sifat internalnya yang antara lain digariskan melalui konstitusi. Pada masa kini, pembatasan yang dimaksud biasanya terkait dengan ide konstitusionalisme negara modern. Artinya, di tangan siapa pun kekuasaan tertinggi berada, hukum dan konstitusi sebagai produk kesepakatan bersama para pemilik kedaulatan tersebut selalu melakukan pembatasan (Asshiddiqie, 2010).

Semangat Zaman

Di samping menghambat demokratisasi, terlalu lamanya seseorang menjabat Kepala Desa juga menutup kemungkinan orang lain untuk mengambil peluang serupa. Bagaimanapun, hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama dan sederajat perlu memperoleh perlindungan. Dalam konteks inilah, pergantian kepemimpinan yang berlangsung secara periodik menemukan urgensi dan relevansinya.

Terselenggaranya pemilihan Kepala Desa secara berkala menjadikan arena politik di desa lebih terbuka. Seiring dengan munculnya figur-figur baru, masyarakat perdesaan bebas memilih calon mereka tanpa intervensi dari siapa pun. Kondisi demikian dinilai mampu mengikis bertahannya kepemimpinan dinasti yang kerap dijumpai pada masa silam sekaligus menghadirkan generasi yang lebih berkualitas.

Selama ini, tersendatnya regenerasi kepemimpinan lokal tak terlepas dari mengakarnya feodalisme di desa. Dipertahankannya nilai-nilai feodal menjadikan penokohan terhadap individu dalam komunitas berbasis ruang tersebut merupakan keniscayaan. Padahal, pemikiran semacam ini barang tentu perlu dikoreksi. Perkembangan zaman menuntut lahirnya generasi yang cerdas dan kompetitif.

Berbeda dengan pemikiran kuno yang didasarkan pada nilai-nilai usang, pemikiran modern menghendaki pengangkatan pemimpin berdasarkan semangat zaman. Adanya rivalitas dalam meraih setiap jabatan publik tak boleh dihindarkan. Persyaratan yang berhubungan dengan aspek-aspek magis dan mitologis tidak lagi relevan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kewibawaan, kearifan, kesaktian, serta nilai-nilai tradisional lainnya mulai tergantikan oleh kompetensi, prestasi, kinerja dan ukuran-ukuran lain yang coraknya lebih rasional.

Riza Multazam Luthfy, peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, menyelesaikan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta, menulis buku “Potret Legislatif Desa Pasca Reformasi” (2014).

Dikutip dari detikom Kamis 9 Februari 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama 2022 27 Kasus dari Kejagung Diambil Alih KPK

Next Post

Peserta BPJS Kelas Tiga Sekarang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Meski Bayar Selisish

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
Feature

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026
Feature

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026
Next Post
Peserta BPJS Kelas Tiga Sekarang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Meski Bayar Selisish

Peserta BPJS Kelas Tiga Sekarang Tak Bisa Naik Kelas Perawatan Meski Bayar Selisish

Figur Publik, Aktifis dan Selebriti Independen Bergabung dengan Parpol, Apa Motivasi

Figur Publik, Aktifis dan Selebriti Independen Bergabung dengan Parpol, Apa Motivasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026
IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

IPW Laporkan Kapolres Depok ke Propam: Tersangka Diduga Ditahan 11 Jam Tanpa Dasar Hukum

July 3, 2026
Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

Rakornas KKP Sepakati Percepatan Enam Program Prioritas Kelautan dan Perikanan Dukung Swasembada Pangan

July 3, 2026

PRESIDEN KUAT VS PRESIDEN DOMINAN

July 3, 2026

Ketika Allah Memuliakan Profesi Seorang Pencatat (​Mengapa Akuntansi Bukan Sekadar Menghitung Angka, tetapi Menjaga Amanah Peradaban)

July 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diledek PDIP,  PSI Partai Lebih Banyak Baliho Daripada Pengurusnya,  PSI Mencak-mencak Tak Terima

Membaca Langkah Catur Raja Juli Kembalikan Amplop Gratifikasi

July 3, 2026

REVISI UU NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT: UNTUK SIAPA?

July 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist