Jakarta – Fusilatnews – Selama tahun 2022.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Dari jumlah itu, 25 diantaranya merupakan kasus yang belum selesai dari tahun 2021.
“KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/2/).
Dari jumlah tersebut 18 perkara telah mempunyai kepastian hukum. Sementara itu, sembilan kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan.
Ali Fikri menegaskan pengambilan kasus ini pun sudah sesuai dengan wewenang yang diatur Pasal 6 huruf d UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
KPK dan Kejagung punya komitmen yang sama untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.
“Sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Di mana pada akhirnya, proses penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelas Ali.
Selain itu, kata Ali, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK. Akan tetapi juga harus melibatkan segenap elemen masyarakat, antar aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi,” Kata Ali dalam paparannya























