Oleh: Entang Sastraatmadja
Kemakmuran berasal dari kata kerja Latin affluere, yang berarti “mengalir berlimpah”. Dengan demikian, seseorang atau sesuatu yang diberkati kekayaan—atau menerima limpahan rezeki—dapat disebut hidup dalam kemakmuran. Dalam perspektif ekonomi, kemakmuran dimaknai sebagai kemampuan memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup, baik primer, sekunder, maupun tersier.
Dari pengertian itu, kemakmuran dapat pula dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat. Keluarga yang menjadikan nasi sebagai pangan pokok kerap dipersepsikan lebih makmur dibanding mereka yang menggantungkan hidup pada singkong atau jagung. Persepsi ini boleh diperdebatkan, tetapi ia mencerminkan standar sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Lebih luas lagi, kemakmuran adalah keadaan yang tumbuh dan berkembang, berkemajuan, beruntung, serta memiliki status sosial yang dianggap berhasil. Ia tidak semata soal kekayaan materi, tetapi juga mencakup kebahagiaan dan kesehatan.
Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) UNDP tahun 2020, Norwegia menempati peringkat teratas sebagai negara paling makmur di dunia, disusul Irlandia, Swiss, Hong Kong, dan Islandia. Pertanyaannya kemudian: apa dan bagaimana yang dimaksud dengan obsesi kemakmuran petani di Indonesia?
Obsesi adalah gagasan atau perasaan yang terus-menerus merasuki pikiran. Petani makmur merupakan potret kehidupan petani yang dalam kesehariannya mampu menjawab persoalan lahir dan batin secara mandiri dan bermartabat. Dengan demikian, obsesi petani makmur adalah harapan kolektif tentang kehidupan yang lebih adil dan manusiawi bagi kaum tani.
Sayangnya, potret petani di negeri ini belum seindah yang dibayangkan. Petani—terutama petani gurem dan buruh tani—masih hidup dalam kondisi nelangsa dan memprihatinkan. Hanya segelintir yang benar-benar menikmati hasil pembangunan. Karena itu, tidak berlebihan bila petani kerap divonis sebagai korban pembangunan.
Ini sungguh ironis. Di negeri agraris, petani justru terpinggirkan. Padahal, petani memiliki hak konstitusional untuk hidup sejahtera. Mensejahterakan petani adalah kewajiban negara. Siapa pun yang diberi amanah mengelola bangsa dan negara, tak boleh lupa pada hak petani dan tanggung jawab pemerintah terhadap mereka.
Pertanyaan kritis pun mengemuka: mengapa bangsa yang pernah dipuja dunia karena sukses swasembada beras, justru membiarkan petaninya hidup menderita? Apakah tidak ada korelasi positif antara swasembada beras dan kesejahteraan petani? Bukankah logikanya, produksi melimpah akan berbanding lurus dengan peningkatan penghasilan petani?
Pertanyaan ini wajar, bahkan mendasar. Anehnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: produksi meningkat, kesejahteraan petani jalan di tempat. Anggapan bahwa kenaikan produksi otomatis meningkatkan kesejahteraan petani tampaknya harus segera dibuang jauh-jauh. Sebab, kesejahteraan petani dipengaruhi banyak faktor—dan harga gabah adalah salah satu yang paling menentukan.
Selama jebakan harga gabah saat panen raya terus berulang—harga anjlok, petani merugi—maka selama itu pula kesejahteraan petani sulit membaik. Di sinilah publik patut bertanya: mengapa pemerintah seolah tak berdaya mengendalikan harga gabah saat panen raya?
Pemerintah sesungguhnya memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk melahirkan kebijakan perlindungan petani. Untuk gabah dan beras, dikenal instrumen Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, kebijakan ini kerap tampak ompong, kalah oleh kekuatan pasar yang brutal dan tidak berpihak.
Bagi petani, harga jual gabah di tingkat produksi adalah urat nadi kehidupan. Ironisnya, hampir setiap musim panen raya, harga gabah selalu jatuh. Padahal, jauh hari sebelumnya petani telah berteriak, meminta negara hadir menjaga harga agar tetap menguntungkan.
Bagi sebagian besar petani, panen raya adalah momentum harapan—kesempatan mengubah nasib setelah menunggu lebih dari tiga bulan penuh kerja keras. Bayangkan kekecewaan mereka ketika panen tiba, tetapi harga gabah justru ambruk.
Aspirasi petani ini sebenarnya sudah didengar. Bahkan, ada pejabat yang menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan perberasan menjaga harga gabah. Namun catatan kritisnya: mengapa meski pemerintah paham aspirasi petani, harga gabah tetap anjlok saat panen raya?
Membingungkan—bahkan menyakitkan. Beberapa waktu sebelum panen raya, harga gabah sempat menembus Rp7.000 per kilogram dan membuat petani tersenyum lega. Tetapi kegembiraan itu hanya seumur jagung. Panen raya datang, harga kembali terjungkal, mengulang luka lama.
Jika anjloknya harga gabah setiap panen raya terus menjadi “takdir” pertanian di Tanah Merdeka, maka kemakmuran petani akan selamanya tinggal obsesi. Pertanyaannya: benarkah bangsa ini tak mampu melahirkan terobosan cerdas agar harga gabah saat panen raya benar-benar melindungi petani?
Sebagai bangsa yang pernah mengharumkan nama Indonesia lewat swasembada beras, posisi petani sesungguhnya sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Petani harus dibela dan dilindungi dari segala bentuk peminggiran.
Karena itu, ke depan kita membutuhkan pemimpin bangsa yang dengan kesadaran moral—tanpa paksaan—berkenan memuliakan petani. Pemimpin yang berani “menghunus pedang samurai” kebijakan untuk membela kaum tani. Bila semangat ini benar-benar diwujudkan, obsesi kemakmuran petani tidak lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan hidup sehari-hari.
Saatnya kita menjemput masa itu.
(Penulis, Dewan Pakar DPN HKTI)
Oleh: Entang Sastraatmadja
























