• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru : Masa Iya Presiden dan Wakil Presiden Hianat Memenjarakan Warganya?

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Feature, Law, Politik
0
Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih
Share on FacebookShare on Twitter

Negara demokrasi lahir dari satu asumsi dasar: kekuasaan harus tahan dikritik. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal prosedur, bukan nilai. Karena itu, pertanyaan mendasar patut diajukan: masa iya seorang Presiden dan Wakil Presiden memenjarakan warganya hanya karena kata-kata? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita menengok pengalaman pahit selama era Jokowi, di mana relasi kuasa antara negara dan warga sering kali berjalan timpang.

Pemerintah kini berusaha menenangkan publik melalui narasi normatif. Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, lewat Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melapor, bukan simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kekuasaan. Secara teori, ini tampak rapi. Secara hukum, terdengar progresif. Namun, secara pengalaman sosial-politik, publik punya alasan kuat untuk tetap curiga.

Masalahnya bukan semata siapa yang melapor, melainkan relasi kuasa yang menyertai pelaporan itu. Dalam negara dengan jejak panjang kriminalisasi kritik, pernyataan bahwa “hanya Presiden dan Wapres yang bisa melapor” tidak otomatis menjamin kebebasan berekspresi. Presiden bukan warga biasa. Ia adalah pusat kekuasaan, simbol negara, sekaligus pemegang kendali atas aparatur penegak hukum—secara langsung maupun tidak langsung.

Di sinilah kontradiksi itu menganga. Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan dengan tegas bahwa laporan harus Presiden sendiri. Wamenkum Eddy Hiariej bahkan memberi legitimasi filosofis: Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, sehingga harkat dan martabat merekalah yang dilindungi demi menjaga kedaulatan. Argumen ini terdengar agung, tetapi menyimpan problem serius.

Jika Presiden adalah personifikasi negara, lalu di mana posisi rakyat? Bukankah dalam demokrasi, kedaulatan justru berada di tangan warga negara? Ketika simbol negara diberi perlindungan pidana khusus, sementara warga hanya diberi jaminan “kritik tidak dilarang” secara verbal, maka yang terjadi bukan keseimbangan, melainkan hierarki.

Dalih lain yang diajukan adalah kanalisasi konflik: agar tidak terjadi keributan antara relawan Presiden dengan pihak pengkritik. Logika ini terdengar pragmatis, tetapi justru memperlihatkan kegagalan negara dalam mendidik pendukung kekuasaan agar dewasa secara demokratis. Negara seolah berkata, “Daripada relawan marah dan ribut, lebih baik Presiden saja yang melapor.” Ini bukan kanalisasi, melainkan normalisasi ketakutan.

Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa hukum pidana, sekali disediakan, hampir selalu menemukan jalannya untuk digunakan. Di era Jokowi, kita menyaksikan bagaimana pasal-pasal karet—baik melalui UU ITE maupun instrumen lain—menjadi alat pembungkam, meski selalu dibungkus dengan niat baik dan bahasa konstitusional. Maka wajar jika publik bertanya: apa jaminannya pasal ini tak akan bernasib sama?

Persoalan utamanya bukan pada redaksi pasal, melainkan pada watak kekuasaan. Presiden yang percaya diri, kuat secara moral, dan matang secara demokratis tidak memerlukan pasal pidana untuk melindungi martabatnya. Ia cukup menjawab kritik dengan kinerja, bukan dengan ancaman penjara.

Pada akhirnya, pertanyaan itu tetap menggantung dan menuntut jawaban jujur: untuk apa negara demokrasi memelihara pasal yang membuka peluang Presiden dan Wakil Presiden memenjarakan warganya? Jika kritik dianggap ancaman, maka yang sesungguhnya rapuh bukan martabat negara, melainkan kepercayaan diri kekuasaan itu sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

Next Post

Petani Terus Lapar di Negeri Swasembada

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
PETANI DI NEGERI SENDIRI: NELANGSA DI LADANG KEMAKMURAN

Petani Terus Lapar di Negeri Swasembada

Bau Bangkai Mark Up Menusuk Istana, Prabowo Pasang Alarm

Malapetaka dalam Penegakan Hukum: KUHP Baru Melindungi Kekuasaan, Bukan Warga

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...