Negara demokrasi lahir dari satu asumsi dasar: kekuasaan harus tahan dikritik. Tanpa itu, demokrasi hanya tinggal prosedur, bukan nilai. Karena itu, pertanyaan mendasar patut diajukan: masa iya seorang Presiden dan Wakil Presiden memenjarakan warganya hanya karena kata-kata? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita menengok pengalaman pahit selama era Jokowi, di mana relasi kuasa antara negara dan warga sering kali berjalan timpang.
Pemerintah kini berusaha menenangkan publik melalui narasi normatif. Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, lewat Albert Aries, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melapor, bukan simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kekuasaan. Secara teori, ini tampak rapi. Secara hukum, terdengar progresif. Namun, secara pengalaman sosial-politik, publik punya alasan kuat untuk tetap curiga.
Masalahnya bukan semata siapa yang melapor, melainkan relasi kuasa yang menyertai pelaporan itu. Dalam negara dengan jejak panjang kriminalisasi kritik, pernyataan bahwa “hanya Presiden dan Wapres yang bisa melapor” tidak otomatis menjamin kebebasan berekspresi. Presiden bukan warga biasa. Ia adalah pusat kekuasaan, simbol negara, sekaligus pemegang kendali atas aparatur penegak hukum—secara langsung maupun tidak langsung.
Di sinilah kontradiksi itu menganga. Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan dengan tegas bahwa laporan harus Presiden sendiri. Wamenkum Eddy Hiariej bahkan memberi legitimasi filosofis: Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, sehingga harkat dan martabat merekalah yang dilindungi demi menjaga kedaulatan. Argumen ini terdengar agung, tetapi menyimpan problem serius.
Jika Presiden adalah personifikasi negara, lalu di mana posisi rakyat? Bukankah dalam demokrasi, kedaulatan justru berada di tangan warga negara? Ketika simbol negara diberi perlindungan pidana khusus, sementara warga hanya diberi jaminan “kritik tidak dilarang” secara verbal, maka yang terjadi bukan keseimbangan, melainkan hierarki.
Dalih lain yang diajukan adalah kanalisasi konflik: agar tidak terjadi keributan antara relawan Presiden dengan pihak pengkritik. Logika ini terdengar pragmatis, tetapi justru memperlihatkan kegagalan negara dalam mendidik pendukung kekuasaan agar dewasa secara demokratis. Negara seolah berkata, “Daripada relawan marah dan ribut, lebih baik Presiden saja yang melapor.” Ini bukan kanalisasi, melainkan normalisasi ketakutan.
Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa hukum pidana, sekali disediakan, hampir selalu menemukan jalannya untuk digunakan. Di era Jokowi, kita menyaksikan bagaimana pasal-pasal karet—baik melalui UU ITE maupun instrumen lain—menjadi alat pembungkam, meski selalu dibungkus dengan niat baik dan bahasa konstitusional. Maka wajar jika publik bertanya: apa jaminannya pasal ini tak akan bernasib sama?
Persoalan utamanya bukan pada redaksi pasal, melainkan pada watak kekuasaan. Presiden yang percaya diri, kuat secara moral, dan matang secara demokratis tidak memerlukan pasal pidana untuk melindungi martabatnya. Ia cukup menjawab kritik dengan kinerja, bukan dengan ancaman penjara.
Pada akhirnya, pertanyaan itu tetap menggantung dan menuntut jawaban jujur: untuk apa negara demokrasi memelihara pasal yang membuka peluang Presiden dan Wakil Presiden memenjarakan warganya? Jika kritik dianggap ancaman, maka yang sesungguhnya rapuh bukan martabat negara, melainkan kepercayaan diri kekuasaan itu sendiri.

























