“Pengambilan manfaat JHT dan JKP dapat dilakukan oleh peserta mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Oni ,
Jakarta – Fusilatnews – Akibat semakin maraknya Pemutusan Hubungan Kerja akhir-akhir ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan sebanyak 892 ribu klaim jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan nominal pembayaran sebesar Rp13,55 triliun pada periode Januari-April 2024.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menegaskan dari jumlah tersebut, dua kriteria pengambilan JHT dan JKP terbanyak disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pengambilan manfaat JHT dan JKP dapat dilakukan oleh peserta mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Oni , Senin (13/5).
Ia menjelaskan peserta yang mengalami PHK dan telah terdaftar pada seluruh program maka mereka dapat menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan berupa tabungan dari program jaminan hari tua (JHT) dan manfaat uang tunai dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat program JKP secara nasional hingga periode 9 Mei 2024 adalah Rp118,66 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 77 ribu.
Jika melihat data pada Maret hingga April 2024, Oni mencatat telah terjadi penurunan jumlah kasus pengajuan klaim dibanding Februari 2024.
Sebelumnya, PT Hung-A Indonesia, pabrik ban yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat juga menutup pabriknya sejak 1 Februari 2024. Serikat Pekerja Lokal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) mengatakan karyawan yang terdampak atas penutupan ini mencapai 1.500 orang.
Selanjutnya pada April 2024 lebih dari 200 karyawan PT Sepatu Bata Tbk terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat pada 30 April 2024 silam. Penutupan tersebut tak lepas dari kerugian yang diderita perusahaan.