Begitu juga dengan musik yang hukumnya boleh. Akan tetapi, begitu dia meninggalkan shalat atau melakukan perbuatan erotis maka hukumnya menjadi haram.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam sebuah acara podcast yang dirilis akun YouTube YNTV, Pemusik dan penyanyi Raja dangdut Bang Haji Rhoma Irama dikenal sebagai legenda musik di Indonesia. yang sering menyandingkan nada dan dakwah sebagai tema dari lirik lagu yang dibawakannya
Rhoma menegaskan terkait perdebatan halal dan haram musik, Rhoma Irama memaparkan adanya dalil mengharamkan musik ada pada satu hadis: “Akan datang dalam umatku satu kaum yang dia akan menghalalkan kemaluan (zina), sutra, khamran (minuman keras) dan maazif (alat-alat musik)…”
Selanjutnya Rhoma menjelaskan bahwa hadis tersebut ada kelanjutannya dalam satu paket yang tak terpisah,
“beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’
Rhoma yang pernah menjadi pimpinan partai politik tersebut mengatakan, apa yang disampaikan dalam hadis itu merupakan ‘satu paket.’ Pada saat bersamaan, orang tersebut melakukan zina, mengenakan sutra, mabuk-mabukan dan menikmati musik. “Kalau saya bilang sekarang itu Night Club,”kata Rhoma Rabu (15/5/2024).
Rhoma Irama melanjutkan dengan mengutip ayat Alquran yang sedang viral belakangan perihal penyair dan kerap disebut juga merupakan pemusik.
Di dalam Alquran khususnya Surah As-Syua’ra 224-226, Allah SWT berfirman: “Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah,Dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan(nya)? Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali.”
Setelah menukil ayat tersebut, Rhoma berpendapat bahwa tidak ada ayat Alquran mengatakan jika musik tersebut haram.
Menurut Rhoma, ada dalil dalam Ushul Fiqih yang mengatakan jika semua yang muamalah tersebut hukumnya mubah kecuali yang diharamkan. Terlebih, makanan dan perbuatan yang diharamkan sudah disebutkan secara eksplisit di dalam Alquran. Untuk makanan, diharamkan bangkai, darah daging babi dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah binatang karnivora diharamkan oleh hadis Nabi SAW.
Rhoma juga menjelaskan tentang ayat Alquran mengharamkan perbuatan yang secara eksplisit disebutkan seperti judi, mabuk-mabukkan, hingga pembunuhan. Untuk itu, Rhoma menegaskan, semua perbuatan yang di luar ibadah dibolehkan semisal sepak bola, catur hingga bermusik.
Selanjutnya Rhoma juga memaparkan , ada juga kondisi muamalah yang kemudian jatuh dalam perbuatan haram. Semisal, permainan sepak bola yang awalnya halal begitu ada unsur taruhan atau judi maka menjadi haram.
Begitu juga dengan musik yang hukumnya boleh. Akan tetapi, begitu dia meninggalkan shalat atau melakukan perbuatan erotis maka hukumnya menjadi haram.