• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pidana Menjaga Kehormatan Lembaga Negara?

fusilat by fusilat
November 26, 2022
in Feature
0
Pidana Menjaga Kehormatan Lembaga Negara?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Habib Aboe Bakar Al Habsyi

Jakarta – Salah satu isu kontroversial dalam Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (RKUHP) adalah lahirnya pengaturan mengenai Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 347 dan Pasal 348 Rancangan KUHP (Draft November 2022) yang pada intinya memberikan pidana bagi setiap orang yang menghina harkat, martabat dan kehormatan lembaga negara. Terdapat kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan mengkriminalisasi para pengkritik lembaga negara dan mengancam kebebasan berpendapat.
Delik Baru

Secara tekstual, Pasal 347 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan bahwa “(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Adapun Pasal 348 RKUHP (Draft November 2022) menyatakan bahwa “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Pidana yang disusun dalam RKUHP ini merupakan delik baru yang tidak dapat ditemukan dalam KUHP yang saat ini berlaku. Secara prinsip gagasan dari lahirnya delik ini adalah untuk melindungi harkat, martabat dan kehormatan lembaga negara dan bukan individu. Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana.
Advertisement

Pasal 347 ayat (3) RKUHP (Draft November 2022) secara khusus menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara ini merupakan delik aduan. Adapun hukuman pidana yang dapat diberikan adalah paling sedikit satu setengah tahun atau pidana denda maksimal 10 juta. Pidana ini berlaku apabila ada warga negara yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara eksekutif dan legislatif (pengambil kebijakan). Adapun untuk penghinaan terhadap kekuasaan kehakiman sudah diatur lebih jauh dalam Pasal Contempt of Court yakni Pasal 281-302 RKUHP (Draft November 2022).

Terlalu Luas

Dalam bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, Jaksa, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Penggunaan frasa “antara lain” membuat lembaga-lembaga yang menjadi subjek yang “dilindungi” oleh ketentuan ini tidak terbatas kepada lembaga-lembaga yang disebutkan dalam penjelasan tersebut. Berbagai pihak menuding bahwa rumusan pasal ini akan membuat lembaga negara menjadi tidak dapat dikritik. Hal ini dikarenakan konstruksi frasa yang tidak memberikan detil tafsiran bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Apakah penghinaan dapat pula termasuk ketidakpuasan terhadap fungsi, kewenangan, performa kinerja, identitas dan berbagai hal lain yang sangat mungkin ditujukan oleh lembaga negara.

Adapun dewasa ini makna kekuasaan umum dan lembaga negara sangatlah luas. Hal ini dikarenakan perkembangan kelembagaan negara pasca amandemen sangatlah pesat. Sehingga banyak bermunculan berbagai lembaga negara independen dan lembaga negara lainnya. Belum lagi lembaga-lembaga daerah yang juga dapat dikategorikan sebagai kekuasaan umum. Bahkan realitas hari ini menunjukkan masih banyak problematika dalam memetakan kelembagaan negara sesuai fungsi dan kewenangannya. Hal ini tentunya akan mempersulit penegak hukum maupun warga negara dalam memahami pasal ini. Semakin banyak pemahaman yang mungkin timbul dari sebuah ketentuan pidana menunjukkan semakin banyak kemungkinan penyalahgunaan dan berpotensi merugikan objek yang mungkin menjadi pelaku tindak pidana.

Partisipasi dan Bukan Pidana

Salah satu pesan dari perjuangan amandemen UUD 1945 adalah untuk mempertegas kedaulatan di tangan rakyat. Pesan Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa seluruh lembaga perwakilan rakyat pengisian jabatannya mesti harus melalui pemilihan umum tidak boleh lagi ada yang diangkat seperti sebelumnya. Hal ini menandakan rakyat berperan besar dalam menentukan legitimasi lembaga negara. Oleh karenanya kewibawaan lembaga negara harus ditentukan oleh warga negara bukan menggantungkannya kepada ancaman pidana. Keberadaan ancaman pidana untuk menjaga kewibawaan lembaga negara justru berpotensi mengganggu kekuasaan warga negara sebagai pemberi legitimasi.

Dalam lingkup yang lebih luas, mekanisme demokrasi juga ditunjukkan dengan memberikan hak-hak sipil dan politik dalam proses bernegara. Perlindungan hak-hak politik inilah yang perlu untuk dikedepankan dalam hal perlindungan kehormatan lembaga. Partisipasi politik harus dipahami tidak cukup hanya dengan menghitung kehadiran warga negara dalam bilik suara dalam suatu pemilihan umum. Partisipasi politik warga negara tidak selesai dengan berakhirnya pemilu. Warga juga diminta perannya bukan saja dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi wakilnya namun juga berpengaruh dalam setiap pengambilan kebijakan negara.

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi mengenai meaningful participation dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, disebutkan bahwa warga negara perlu untuk diberikan ruang partisipasi yang bermakna. Hal ini ditandai dengan (1) hak masyarakat untuk didengar pendapatnya (Right to be heard), (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Melalui putusan tersebut sebenarnya MK memberikan pesan bagi seluruh lembaga negara untuk melibatkan rakyat dalam pembentukan kebijakannya dan partisipasi warga dalam hal yang substansial dan bukan dalam seremonial semata. Hal inilah yang rasanya sering kali hilang dalam proses bernegara yang kemudian dikoreksi oleh MK. Oleh karenanya jangan sampai, adanya delik yang seolah-olah melindungi martabat kekuasaan umum atau lembaga negara dapat menjadi tameng untuk memberikan jarak antara negara dan rakyat.

Society Centered

Oleh karenanya, penyusunan RKUHP harus secara hati-hati dikelola dengan mengutamakan peningkatan kualitas demokrasi yang dicirikan melalui pendekatan kebutuhan masyarakat atau yang dikenal dengan society centered. Sehingga dalam menyusun delik pidana harus mengutamakan pendekatan terhadap masyarakat dan bukan mengedepankan kepentingan lembaga negara semata.

Dalam penyusunan delik-delik pidana sebaiknya negara memberikan ruang dan menjaga jarak dalam membatasi hak sipil dan politik. Hal ini dikarenakan negara dapat berpotensi mengintervensi hak sipil dan politik yang sedang diupayakan untuk digemburkan pasca reformasi.

Akhir kata, delik-delik penghinaan terhadap kehormatan umum dan lembaga negara harus direformulasi secara cermat dan hati-hati. Misalnya dengan memberikan pendekatan rumusan yang berfokus pada gangguan ketertiban umum. Semoga akhir RKUHP ini dapat disahkan dengan tetap mengusung pertumbuhan demokrasi dan HAM dengan lebih bermakna.

Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Sekjen DPP PKS/Anggota Komisi III DPR RI

Dikutip Detik.com, Jumat 25 November 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menteri Bahlil Dilaporkan Sejumlah OKP ke Bareskrim Polri, Dugaan Ujaran Kebencian dan Adu Domba

Next Post

Antisipasi “Overpopulasi” Planet Bumi”

fusilat

fusilat

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Antisipasi “Overpopulasi” Planet Bumi”

Antisipasi “Overpopulasi” Planet Bumi"

Tim Peneliti Luar Angkasa Jepang mengutak-atik data eksperimen: JAXA. Astronotnya Terancam di Pecat

Tim Peneliti Luar Angkasa Jepang mengutak-atik data eksperimen: JAXA. Astronotnya Terancam di Pecat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist